Surabaya, BONARINEWS – Seminar nasional bertema “Tantangan Hukum di Era Artificial Intelligence (AI) dan Gig Economy” yang digelar Fakultas Hukum Universitas Negeri Surabaya Universitas Negeri Surabaya menghadirkan pembahasan strategis mengenai arah hukum di tengah disrupsi teknologi digital.
Dalam kegiatan yang berlangsung di Gedung Rektorat Unesa II, Surabaya, Selasa (19/5/2026), Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Indonesia Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa perkembangan kecerdasan buatan (AI) dan gig economy telah mengubah secara signifikan pola kerja masyarakat modern.
Ia menjelaskan bahwa saat ini banyak aspek ketenagakerjaan dipengaruhi oleh sistem algoritma, mulai dari penentuan pekerjaan, pengaturan tarif, hingga akses terhadap peluang kerja digital. Kondisi ini, menurutnya, menuntut hukum yang lebih adaptif, progresif, dan responsif.
Yusril menekankan pentingnya peran negara dalam memastikan kepastian hukum di tengah transformasi digital tersebut. Negara, kata dia, harus mampu melindungi hak-hak pekerja di sektor ekonomi digital sekaligus tetap menjaga ruang inovasi teknologi agar tidak terhambat.
Ia juga menyoroti perlunya regulasi yang seimbang agar perkembangan AI tidak hanya menguntungkan perusahaan teknologi, tetapi juga memberikan perlindungan yang adil bagi pekerja.
Dalam kesempatan tersebut, ia menyampaikan apresiasi kepada Rektor UNESA Prof. Dr. Nurhasan serta civitas akademika Fakultas Hukum UNESA atas undangan dan ruang diskusi akademik yang telah diberikan.
Seminar ini diharapkan menjadi kontribusi penting dalam memperkuat arah pembangunan hukum nasional di era digital yang terus berkembang pesat.
Penulis: Dedy Hu