Sutrisno Pangaribuan Desak Kejati Sumut Ungkap Dugaan Korupsi Lahan Tol Medan-Binjai

Bagikan Artikel

MEDAN, BONARINEWS — Presidium Kongres Rakyat Nasional (KORNAS) sekaligus Direktur Indonesian Government Watch (IGOWA), Sutrisno Pangaribuan, mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menuntaskan penyidikan dugaan korupsi pengadaan lahan pembangunan Jalan Tol Medan-Binjai. Ia meminta penyidik mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab dan memastikan proses hukum berjalan transparan.

Sutrisno, yang juga merupakan Presidium Perkumpulan Semangat Rakyat Anti Korupsi (SEMARAK) dan Direktur Pusat Studi Anti Korupsi (PUSAKO), menyoroti belum adanya penetapan tersangka dalam perkara pengadaan tanah untuk pembangunan Tol Medan-Binjai seksi I, II, dan III.

Berdasarkan informasi yang disampaikan Kejati Sumut pada April 2026, proyek pengadaan lahan sepanjang 25,441 kilometer tersebut memiliki nilai anggaran sekitar Rp 1,17 triliun pada tahun anggaran 2016. Penyidik telah menaikkan perkara itu ke tahap penyidikan dan menggeledah kantor BPN Sumatera Utara serta Kantor Pertanahan Kota Medan untuk mengumpulkan dokumen terkait.

Sutrisno mengatakan, SEMARAK pernah bertemu dengan sejumlah petani di kawasan Tanjung Mulia, Medan, yang mengaku menggarap lahan yang kemudian digunakan untuk pembangunan jalan tol. Menurut dia, para petani tersebut mengaku tidak menerima uang ganti rugi meskipun lahan yang mereka garap telah dibebaskan untuk proyek tersebut.

Ia menyebut para penggarap mengaku tidak mengenal sejumlah nama yang tercantum sebagai pemilik sertifikat tanah. Mereka juga menduga terdapat ketidaksesuaian dalam proses kepemilikan dan pembayaran ganti rugi lahan.

Menurut Sutrisno, pengakuan tersebut perlu ditelusuri penyidik untuk memastikan bagaimana status kepemilikan tanah ditetapkan, siapa yang menerima pembayaran, serta apakah pembebasan lahan telah dilaksanakan sesuai ketentuan.

Sutrisno menduga terdapat kemungkinan keterlibatan sejumlah pihak dalam proses pengadaan tanah tersebut. Namun, dugaan itu perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen, keterangan saksi, dan alat bukti lain yang sah.

“Sebagai rekan juang rakyat, kami mendukung sepenuhnya Kejatisu untuk mengungkap kasus tersebut secara transparan,” demikian sikap yang disampaikan Sutrisno.

Ia meminta penyidik tidak hanya memeriksa administrasi pengadaan tanah, tetapi juga menelusuri aliran pembayaran ganti rugi dan memastikan apakah pihak yang berhak telah menerima kompensasi sesuai ketentuan.

Sutrisno juga mendorong Kejati Sumut mengusut tuntas perkara tersebut apabila ditemukan bukti adanya tindak pidana. Menurut dia, penegakan hukum perlu memberikan kepastian mengenai pihak yang bertanggung jawab tanpa mengabaikan asas praduga tak bersalah.

Kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Tol Medan-Binjai masih menjadi perhatian publik. Hasil penyidikan diharapkan dapat menjelaskan dugaan penyimpangan dalam proses pembebasan tanah serta memastikan pertanggungjawaban hukum berdasarkan bukti yang ditemukan.

Penulis: Dedy Hutajulu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *