Setengah Kilogram Sabu Gagal Beredar di Deli Serdang, Polisi Ciduk Pria 43 Tahun

Bagikan Artikel

DELI SERDANG, BONAEINEWS — Peredaran narkotika jenis sabu kembali berhasil digagalkan aparat kepolisian. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Deli Serdang mengamankan seorang pria berinisial LS (43) yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba dengan barang bukti sabu seberat lebih dari setengah kilogram.

Penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan Jalan Cemara Pasar 1 Lorong 3 Barat, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Selasa (16/6/2026).

Berbekal informasi tersebut, personel Subnit II Unit II Satresnarkoba Polresta Deli Serdang langsung bergerak melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 18.00 WIB, petugas menemukan seorang pria yang ciri-cirinya sesuai dengan laporan warga.

Untuk memastikan informasi tersebut, petugas melakukan penyamaran dan kemudian melakukan penindakan terhadap LS.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan lima bungkus plastik klip transparan berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 506,87 gram.

Selain sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang lain berupa satu unit handphone merek Oppo, satu kantong plastik warna putih, serta sebuah paper bag warna cokelat dan putih yang berada di sekitar lokasi penangkapan.

Dalam pemeriksaan awal, LS mengakui bahwa barang bukti narkotika tersebut merupakan miliknya. Selanjutnya, tersangka bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolresta Deli Serdang untuk menjalani proses penyidikan sesuai hukum yang berlaku.

Kapolresta Deli Serdang Kombes Hendria Lesmana melalui Kasat Resnarkoba Kompol Dr. Ferry Kusnadi menyampaikan bahwa pihaknya akan terus memperkuat upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukumnya.

“Kami terus melakukan penindakan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Peran serta masyarakat sangat penting dalam memberikan informasi agar bahaya narkoba dapat dicegah sejak dini,” ujar Ferry.

Pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan Polresta Deli Serdang dalam memutus mata rantai peredaran narkoba yang mengancam masyarakat, khususnya generasi muda.

Penulis: Dedy Hu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *