KABANJAHE, BONARINEWS.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Karo membongkar empat kasus narkotika beruntun dalam operasi yang berlangsung sejak Rabu malam hingga Kamis dini hari (6–7 Mei 2026). Pengungkapan tersebut diduga berkaitan dengan jaringan peredaran narkoba di kawasan Kelurahan Lau Cimba, Kecamatan Kabanjahe.
Operasi yang dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Karo AKP Jhonny H. Pardede itu berhasil mengamankan empat tersangka dari lokasi berbeda dengan barang bukti berupa ekstasi, sabu, timbangan elektrik, hingga perlengkapan pengemasan narkotika.
Kapolres Karo Pebriandi Haloho mengatakan pengungkapan bermula dari penangkapan pertama di sebuah room karaoke KTV Family di Jalan Sinabung, Kecamatan Kabanjahe.
“Dari pengembangan awal, personel menemukan keterkaitan antar pelaku hingga akhirnya mengarah kepada dugaan jaringan pengedar narkotika di kawasan Lau Cimba,” ujar Pebriandi Haloho, Senin (11/5/2026).
Penangkapan pertama dilakukan terhadap pria berinisial MKK (57), warga Kecamatan Tigapanah, sekitar pukul 23.30 WIB. Dari tangan tersangka, petugas menyita 10 butir ekstasi warna kuning dengan berat netto 4,33 gram serta satu unit telepon genggam.
Selang 25 menit kemudian, tim Satresnarkoba kembali menangkap tersangka kedua berinisial AMR (29) di pinggir Jalan Sinabung, Kabanjahe. Polisi menemukan tujuh butir ekstasi seberat 3,09 gram, uang tunai Rp100 ribu, telepon genggam, dan satu unit sepeda motor.
Berdasarkan hasil interogasi, petugas melakukan pengembangan ke Desa Kacaribu, Gang Rejeki Taras, Kecamatan Kabanjahe.
Sekitar pukul 00.17 WIB, polisi menangkap tersangka ketiga berinisial MN (43) di depan rumahnya. Dari lokasi tersebut diamankan 11 butir ekstasi warna kuning dengan berat netto 4,78 gram serta uang tunai Rp2,5 juta yang diduga hasil transaksi narkotika.
Pengembangan kembali dilakukan hingga akhirnya petugas menangkap tersangka keempat berinisial HPS (42) sekitar pukul 01.00 WIB di depan rumah tersangka MN.
Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke kamar kos tersangka di Jalan Jamin Ginting, Kampung Dalam, tepat di depan kantor pengadilan.
Di lokasi itu, polisi menemukan narkotika jenis sabu dalam beberapa paket dengan total berat netto 22,80 gram serta empat butir ekstasi seberat 1,78 gram. Polisi juga menyita timbangan elektrik, pipet runcing, bal plastik klip merah, kotak rokok yang digunakan untuk menyimpan narkoba, telepon genggam, hingga sepeda motor Yamaha N-Max.
Secara keseluruhan, Satresnarkoba Polres Karo menyita total 32 butir ekstasi dengan berat netto 13,98 gram dan sabu seberat 22,80 gram.
Kapolres menegaskan pihaknya masih terus mendalami kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam jaringan tersebut.
“Pengungkapan ini menjadi bukti komitmen Polres Karo dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Tanah Karo. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk memutus mata rantai jaringan narkoba,” tegasnya.
Saat ini keempat tersangka telah diamankan di Satresnarkoba Polres Karo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penulis: Dedy Hu