Rico Waas Bikin Perwal Baru, Korban Begal di Medan Kini Bisa Berobat Gratis Pakai APBD

Bagikan Artikel

Medan, BONARINEWS– Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, meluncurkan kebijakan baru yang langsung mendapat perhatian publik. Melalui Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 26 Tahun 2026, Pemerintah Kota Medan resmi menanggung biaya pengobatan korban kejahatan jalanan seperti begal menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Kebijakan pro-rakyat tersebut terungkap saat Rico Waas menjenguk Timoria Sitorus, warga yang tengah menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Universitas Sumatera Utara setelah menjadi korban begal, Rabu (20/5/2026).

Menurut Rico Waas, selama ini banyak korban kejahatan jalanan mengalami kesulitan karena biaya pengobatan tidak seluruhnya ditanggung BPJS Kesehatan akibat keterbatasan regulasi.

Kondisi itulah yang mendorong Pemko Medan menerbitkan Perwal Nomor 26 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pembayaran Klaim Pelayanan Kesehatan di Kota Medan.

“Banyak kasus kejahatan jalanan seperti dibegal ini tidak ter-cover oleh BPJS. Oleh karena itu, kami mengeluarkan kebijakan agar korban kejahatan jalanan ini bisa kita cover. Masuk di dalam jaminan kita lewat APBD,” kata Rico Waas.

Melalui aturan baru tersebut, Pemko Medan menyiapkan anggaran khusus berupa bantuan biaya pengobatan dan perlindungan sosial darurat bagi korban tindak kriminalitas.

Artinya, korban begal maupun kejahatan jalanan lainnya kini dapat memperoleh layanan kesehatan yang dibiayai langsung oleh APBD Kota Medan.

“ Mudah-mudahan bisa memberikan dampak baik kepada masyarakat. Kami juga terus berupaya untuk mengamankan Kota Medan. Namun korban-korban begal ataupun kejahatan seperti ini, kami harapkan supaya bisa merasa tenang juga. Jangan sampai terbebani lagi nanti ke depannya dengan biaya-biaya yang tidak terduga,” ujarnya.

Program layanan kesehatan tersebut disebut cukup komprehensif. Pemko Medan telah bekerja sama dengan 23 rumah sakit di Kota Medan untuk memberikan pelayanan kepada korban kejahatan jalanan.

Layanan yang ditanggung meliputi penanganan gawat darurat, rawat inap, hingga rawat jalan pasca opname.

Kebijakan ini dinilai menjadi langkah progresif Pemko Medan dalam memberikan perlindungan sosial bagi warga sekaligus menjawab keresahan masyarakat terhadap tingginya kasus kriminalitas jalanan. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *