BELAWAN, BONARINEWS.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika dengan menangkap seorang pria berinisial J (49) di Desa Manunggal, Gang Mawar, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang.
Penangkapan dilakukan dalam penggerebekan pada Selasa (14/4/2026) setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Rosef Efendi melalui Kasat Narkoba AKP AR Riza mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga yang resah dengan dugaan peredaran narkoba di kawasan itu.
“Kegiatan ini dilakukan berdasarkan informasi yang kami terima dari masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut. Atas informasi itu, kami lakukan penyelidikan hingga akhirnya dilakukan penggerebekan di rumah tersangka,” ujar Riza.
Saat penggerebekan berlangsung, petugas melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan menemukan sejumlah barang bukti di salah satu kamar.
Dari lokasi, polisi menyita sembilan plastik klip berisi sabu, dua bungkus plastik klip kosong, satu kotak kecil warna putih, satu unit timbangan elektrik, satu unit telepon seluler, serta uang tunai Rp60.000 yang diduga hasil transaksi.
“Barang bukti sabu ditemukan di salah satu kamar di dalam rumah tersangka saat dilakukan penggeledahan,” katanya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui barang bukti sabu tersebut merupakan miliknya dan diduga akan diedarkan.
“Tersangka mengakui bahwa barang bukti sabu tersebut adalah miliknya dan akan diedarkan,” ujar Riza.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Satresnarkoba Polres Pelabuhan Belawan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Pihak kepolisian juga mengapresiasi peran masyarakat yang aktif memberikan informasi terkait dugaan tindak pidana narkotika.
Polisi mengimbau warga untuk terus melaporkan aktivitas mencurigakan agar peredaran narkoba dapat ditekan dan lingkungan tetap aman. (*)