Polda Sumut Bongkar Penyebaran Konten Pornografi di TEVI, Pria Pengelola 10 Akun Diduga Raup Rp6,4 Juta

Bagikan Artikel

MEDAN, BONARINEWS – Aktivitas mengunggah ulang konten pornografi ke sejumlah akun media sosial diduga menjadi sumber keuntungan seorang pria di Kabupaten Deli Serdang. Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara mengungkap kasus tersebut setelah menemukan sejumlah akun TEVI yang menampilkan konten bermuatan asusila.

Seorang pria berinisial SMS kini diamankan polisi. Ia diduga mengelola 10 akun TEVI yang digunakan untuk menyebarkan foto dan video pornografi. Dari aktivitas tersebut, tersangka disebut memperoleh keuntungan sekitar Rp6,4 juta melalui sistem hadiah virtual.

Direktur Reserse Siber Polda Sumut Kombes Pol Dr. Bayu Wicaksono mengatakan, pengungkapan perkara bermula dari patroli siber yang dilakukan personel untuk memantau konten bermuatan pornografi di media sosial.

Tim kemudian menemukan beberapa akun yang diduga menyebarkan materi asusila. Penyelidikan dilanjutkan dengan menelusuri identitas pemilik akun serta aktivitas yang dilakukan melalui platform tersebut.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, tim patroli siber menemukan beberapa akun yang diduga memuat konten asusila dan pornografi. Selanjutnya, kami melakukan pendalaman dan identifikasi untuk mengetahui pemilik akun tersebut,” ujar Bayu saat doorstop di Mapolda Sumut, Kamis, 29 Oktober 2026.

Setelah identitas pengelola akun diketahui, personel Unit 3 Subdit 2 Ditressiber Polda Sumut mendatangi rumah tersangka di Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deli Serdang. SMS diamankan pada Jumat, 23 Oktober 2026.

Dalam penindakan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyebaran konten digital, termasuk satu unit telepon genggam yang digunakan tersangka.

Hasil pemeriksaan awal mengungkap, tersangka diduga memperoleh foto dan video bermuatan pornografi dari berbagai situs internet. Materi tersebut kemudian diunggah kembali ke 10 akun TEVI yang disebut telah dibuat sejak 14 Februari 2025.

“Modus operandi tersangka adalah mengunduh beberapa video dan foto bermuatan asusila atau pornografi, kemudian mempostingnya ke akun media sosial TEVI yang telah dibuat sebanyak 10 akun,” kata Bayu.

Penyidik menduga, pengelolaan banyak akun tersebut digunakan untuk menyebarkan konten kepada pengguna platform. Aktivitas itu juga disebut berkaitan dengan upaya memperoleh pemasukan melalui fitur hadiah virtual.

TEVI menyediakan mekanisme pemberian gift berupa bintang dari pengguna. Dalam pemeriksaan awal, polisi menyebut hadiah tersebut dapat dikonversi menjadi uang dan dicairkan melalui aplikasi pembayaran digital.

Bayu menjelaskan, nilai hadiah yang diterima bergantung pada jumlah bintang yang diberikan pengguna. Berdasarkan keterangan awal, setiap 100 bintang memiliki nilai sekitar satu dolar AS.

Dari sistem tersebut, SMS diduga mengumpulkan pendapatan sekitar Rp6,4 juta. Dana yang diperoleh disebut masuk terlebih dahulu melalui akun DANA atas nama tersangka, sebelum dipindahkan ke rekening Bank BRI miliknya.

“Keuntungannya saat ini sekitar Rp6.400.000,” ungkap Bayu.

Untuk kepentingan penyidikan, polisi mengamankan telepon genggam Oppo, kartu SIM Telkomsel, akun DANA, buku rekening BRI, serta kartu ATM. Barang-barang tersebut diduga dapat membantu menelusuri aktivitas akun, komunikasi, dan aliran dana yang berkaitan dengan perkara.

Saat dimintai keterangan mengenai orang-orang yang tampil dalam video, tersangka mengaku tidak mengenal mereka. SMS disebut memperoleh materi tersebut secara acak dari internet, kemudian mengunggahnya kembali melalui akun TEVI yang dikelolanya.

“Tidak kenal. Jadi, dia mengunduh gambar atau video secara acak, kemudian melalui akun TEVI tersebut disiarkan,” ujar Bayu.

Polisi masih mendalami bagaimana tersangka mengetahui mekanisme penyebaran konten dan memperoleh keuntungan melalui platform tersebut. Hingga kini, penyidik belum menyimpulkan adanya sindikat atau pihak lain yang terlibat dalam kegiatan itu.

“Sedang kita dalami. Karena aktivitas seperti ini juga ditemukan di media sosial, kami masih melakukan pendalaman untuk mengetahui bagaimana tersangka menjalankan kegiatan tersebut,” katanya.

Dalam perkara ini, SMS dipersangkakan melanggar Pasal 407 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 31 serta Pasal 6 juncto Pasal 32 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, sebagaimana disampaikan penyidik.

Polisi menyebut ketentuan yang disangkakan memuat ancaman pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama 10 tahun, atau denda sesuai kategori yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Penyidikan masih berlangsung untuk menelusuri aktivitas 10 akun TEVI tersebut, memastikan sumber konten yang diunggah, serta mengungkap aliran pendapatan yang diduga diperoleh tersangka.

Penulis: Dedy Hutajulu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *