MEDAN, BONARINEWS – Polda Sumatera Utara mengamankan pemilik akun TikTok bernama Ritman Marbun terkait dugaan penistaan agama Kristen melalui siaran langsung di media sosial. Hingga Rabu (28/10/2026), polisi masih melakukan pemeriksaan dan mengumpulkan bukti pendukung, serta belum menetapkan status tersangka terhadap yang bersangkutan.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, mengatakan Ritman diamankan Direktorat Reserse Siber Polda Sumut pada Senin (26/10/2026) malam. Penetapan status hukum akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan kecukupan alat bukti.
Perkembangan tersebut mendapat respons dari Ketua Umum Pemuda Batak Bersatu (PBB), Lambok Fernando Sihombing. Ia menyampaikan apresiasi kepada Kapolda Sumut Irjen Pol Sonny Irawan, Direktur Reserse Siber Kombes Pol Bayu Wicaksono, dan jajaran kepolisian atas penanganan laporan dugaan penistaan agama tersebut.
Lambok berharap perkara itu ditangani secara profesional, transparan, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Atas nama keluarga besar Pemuda Batak Bersatu, saya menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Bapak Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol. Sonny Irawan, beserta Bapak Direktur Reserse Siber, Kombes Pol. Dr. Bayu Wicaksono, dan seluruh jajaran atas respons cepat dalam menindaklanjuti persoalan ini. Kami berharap penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Lambok.
Dugaan tersebut mencuat setelah beredar video siaran langsung di TikTok yang memperlihatkan pemilik akun Ritman Marbun diduga melontarkan kata-kata kasar saat menanggapi komentar seorang pengguna bernama Magdalena. Dalam video yang beredar, komentar tersebut disebut berkaitan dengan ancaman pelaporan terhadap pemilik akun.
Lambok mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh konten yang beredar di media sosial. Ia meminta masyarakat menyerahkan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum dan tidak memanfaatkan persoalan tersebut untuk menyebarkan kebencian atau memecah belah masyarakat.
Menurut dia, kebebasan berekspresi di ruang digital harus disertai tanggung jawab serta penghormatan terhadap hak orang lain, termasuk dalam menjalankan keyakinan agama.
PBB, lanjut Lambok, mendukung penegakan hukum yang berkeadilan tanpa membedakan latar belakang suku, agama, ras, maupun golongan. Ia berharap proses hukum dapat memberikan kejelasan sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih bijak menggunakan media sosial.
Hingga berita ini disusun, polisi masih melakukan pemeriksaan dan mengumpulkan bukti pendukung. Karena itu, dugaan terhadap pemilik akun tersebut masih harus dibuktikan melalui proses hukum.
Penulis: Dedy Hutajulu