SAMOSIR, BONARINEWS — Serikat Tani Kabupaten Samosir (STKS) bersama Kelompok Studi dan Pengembangan Prakarsa Masyarakat (KSPPM) mendatangi DPRD Kabupaten Samosir untuk mendorong percepatan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
Audiensi berlangsung di Kantor DPRD Samosir, Rabu 13 Mei 2026, dan dihadiri pimpinan serta anggota DPRD, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), pengurus STKS, KSPPM, hingga perwakilan petani dari sejumlah kecamatan di Kabupaten Samosir.
Dalam pertemuan tersebut, STKS dan KSPPM menegaskan pentingnya Ranperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani segera dibahas dan disahkan karena kondisi petani di Samosir dinilai semakin rentan menghadapi berbagai persoalan di lapangan.
Mulai dari gagal panen, perubahan iklim, krisis air, lemahnya pengawasan program pertanian, hingga sulitnya kelompok tani mandiri memperoleh akses bantuan pemerintah menjadi persoalan utama yang disampaikan kepada DPRD.
Ketua STKS Samosir Henrika Sitanggang mengatakan petani membutuhkan kepastian perlindungan hukum dan keberpihakan pemerintah daerah agar sektor pertanian tetap menjadi prioritas pembangunan di Kabupaten Samosir.
Sementara itu, KSPPM menilai Ranperda tersebut harus mampu mengatur perlindungan, pemberdayaan, pembiayaan, pengawasan, hingga pengakuan terhadap kelembagaan petani yang tumbuh dari masyarakat.
Menurut KSPPM, organisasi petani independen juga harus mendapatkan akses yang sama terhadap program-program pemerintah daerah.
Dalam audiensi itu, sejumlah petani turut menyampaikan langsung kondisi yang mereka alami di lapangan. Mereka mengeluhkan infrastruktur pertanian yang rusak, embung yang terbengkalai, hingga kerugian akibat gagal panen yang terus berulang.
Menanggapi hal tersebut, DPRD Samosir menyatakan Ranperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani telah masuk dalam prioritas Program Pembentukan Peraturan Daerah tahun 2026.
DPRD juga memastikan pembahasan Ranperda akan dilanjutkan setelah penyelesaian Rencana Induk Pengembangan Pertanian (RIPP).
Selain itu, DPRD menegaskan bahwa STKS, KSPPM, dan kelompok tani akan dilibatkan dalam tahapan pembahasan lanjutan agar regulasi yang dihasilkan benar-benar sesuai kebutuhan petani di Samosir.
Penulis: Redaksi