Penyelundupan Satwa Dilindungi di Aceh, Terdakwa Divonis 3 Tahun Penjara

Bagikan Artikel

ACEH TIMUR, BONARINEWS — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Idi, Kabupaten Aceh Timur, menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Agussalim, terdakwa kasus penyelundupan satwa dilindungi.

Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Dikdik Haryadi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Idi, Aceh Timur, Rabu (17/6/2026).

Dalam persidangan, terdakwa hadir didampingi penasihat hukum. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adam Al Fatah dari Kejaksaan Negeri Aceh Timur turut hadir.

Majelis hakim menyatakan Agussalim terbukti bersalah melanggar Pasal 40A Ayat (1) huruf d jo Pasal 21 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

Selain itu, terdakwa juga dinyatakan melanggar Pasal 40A Ayat (1) huruf e jo Pasal 21 Ayat (2) huruf b aturan yang sama.

Berdasarkan fakta persidangan dan keterangan para saksi, terdakwa terbukti membawa sejumlah satwa dilindungi dari Kabupaten Aceh Utara menuju kawasan Madat, Kabupaten Aceh Timur.

Agussalim ditangkap tim gabungan Bea Cukai Langsa dan Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera pada 30 Januari 2026.

Dari penindakan tersebut, petugas menemukan berbagai jenis satwa dilindungi, di antaranya satu individu orang utan sumatra (Pongo abelii), burung nuri ara besar, toowa cemerlang, srindit melayu, nuri bayan, kangkareng, tiong emas, cendrawasih kecil, nuri ara jingga, enggang papan, serta tiga individu lutung sumatra.

Majelis hakim juga memutuskan barang bukti satwa yang masih hidup dirampas untuk negara, sedangkan satwa yang sudah mati dimusnahkan sesuai ketentuan.

Usai pembacaan vonis, terdakwa Agussalim menyatakan menerima putusan hakim. Sementara pihak jaksa penuntut umum menyatakan masih pikir-pikir.

Majelis hakim memberikan waktu tujuh hari kepada jaksa untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa perdagangan dan penyelundupan satwa dilindungi masih menjadi ancaman serius terhadap kelestarian keanekaragaman hayati Indonesia.

Penulis: Dedy Hu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *