MEDAN, BONARINEWS — PT Pegadaian Kantor Wilayah I Medan memperkuat upaya pencegahan korupsi dan kecurangan internal melalui Penyuluhan Antikorupsi (PAKSI) yang diikuti 67 karyawan di Kantor Cabang Medan Utama, Selasa (20/10/2026).
Kegiatan ini menekankan pentingnya integritas dan kepatuhan terhadap aturan perusahaan sebagai bagian dari upaya mencegah penyalahgunaan kewenangan, manipulasi transaksi, gratifikasi, hingga benturan kepentingan dalam pelaksanaan tugas.
Penyuluhan bertajuk “Penguatan Integritas dan Kepatuhan (Compliance) untuk Menjaga Benteng Pertahanan dalam Pencegahan Antikorupsi bagi Insan Pegadaian” tersebut disampaikan Donald Estefanussia Kiroh, Compliance Senior Officer Kanwil I Medan sekaligus Penyuluh Antikorupsi.
Sebanyak 67 karyawan, baik berstatus PKWTT maupun PKWT, mengikuti kegiatan tersebut. Turut hadir Husni Amri dari Departemen Risiko Kanwil I Medan, Pimpinan Cabang Medan Utama Novita Ningsih, Manager Bisnis Cabang Medan Utama Sofia Martin, serta Assistant Manager Non Gadai Cabang Medan Utama Ansyorullah Harahap.
Materi penyuluhan mencakup pemahaman mengenai korupsi dan fraud, termasuk bentuk, faktor penyebab, modus, serta dampaknya. Karyawan juga didorong untuk mengenali potensi pelanggaran sejak dini dan memahami konsekuensi dari tindakan yang bertentangan dengan peraturan.
Selain pemahaman terhadap risiko penyimpangan, penguatan budaya antikorupsi dilakukan melalui penerapan nilai kejujuran, tanggung jawab, disiplin, keberanian, kepedulian, keadilan, kemandirian, kesederhanaan, dan kerja keras.
Nilai-nilai tersebut diharapkan tidak berhenti sebagai pemahaman konseptual, tetapi menjadi pedoman dalam aktivitas kerja sehari-hari, termasuk saat menjalankan prosedur operasional dan memberikan pelayanan kepada nasabah.
Pencegahan Gratifikasi dan Benturan Kepentingan
Aspek lain yang menjadi perhatian adalah pencegahan gratifikasi, penyalahgunaan kewenangan, manipulasi dokumen atau transaksi, serta benturan kepentingan yang dapat mengganggu objektivitas dan profesionalisme karyawan.
Peserta juga diingatkan untuk menjalankan tugas sesuai peraturan perundang-undangan, kode etik, kebijakan perusahaan, dan standar operasional prosedur. Kepatuhan terhadap ketentuan tersebut menjadi bagian dari pengendalian internal untuk meminimalkan risiko penyimpangan.
Karyawan didorong untuk saling mengingatkan secara profesional apabila menemukan indikasi pelanggaran. Jika terdapat dugaan penyimpangan, pelaporan diharapkan dilakukan melalui mekanisme resmi perusahaan dengan menyampaikan informasi berdasarkan fakta dan menjaga kerahasiaan sesuai ketentuan.
Pendekatan tersebut menempatkan pencegahan korupsi sebagai tanggung jawab bersama, bukan hanya pimpinan atau unit tertentu. Keterlibatan karyawan dinilai penting untuk membangun lingkungan kerja yang sehat dan mendukung perbaikan berkelanjutan.
Dukung Tata Kelola Perusahaan
Penyuluhan Antikorupsi ini juga sejalan dengan penerapan Good Corporate Governance (GCG) atau tata kelola perusahaan yang baik, yang mencakup transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, independensi, serta kewajaran dan kesetaraan.
Penerapan prinsip tersebut diharapkan mendukung proses bisnis yang transparan dan akuntabel, sekaligus menjaga aset perusahaan, keamanan dokumen dan informasi, serta kualitas pelayanan kepada nasabah.
Melalui kegiatan ini, Pegadaian Kanwil I Medan mendorong seluruh karyawan menerapkan nilai antikorupsi dalam pekerjaan dan menjadikan kepatuhan sebagai bagian dari budaya organisasi.
Penguatan integritas secara berkelanjutan diharapkan dapat membantu perusahaan menjaga kepercayaan nasabah sekaligus mendorong pertumbuhan bisnis yang sehat dan profesional.
Penulis: Dedy Hutajulu