Jakarta, BONARINEWS.com — Tongkat estafet kepemimpinan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara resmi berganti. Jaksa Agung RI ST Burhanuddin melantik Muhibuddin sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menggantikan Harli Siregar.
Pelantikan tersebut digelar pada Rabu 28 April 2026 di Aula Lantai 11 Gedung Utama Kejaksaan Agung. Informasi ini dikonfirmasi oleh Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna.
Muhibuddin sebelumnya menjabat sebagai Kajati Sumatera Barat. Sementara pendahulunya, Harli Siregar, kini dimutasi menjadi Inspektur III pada JAM Pengawasan Kejagung.
Dalam pelantikan tersebut, Jaksa Agung menegaskan pesan keras kepada para pejabat baru agar memperketat pengawasan internal dan memastikan setiap jajaran bekerja secara profesional dan akuntabel.
Ia menekankan bahwa pimpinan kejaksaan di daerah harus mampu melakukan pengawasan melekat secara konsisten karena bertanggung jawab penuh atas kinerja anak buah di wilayah masing-masing.
Muhibuddin bukan sosok baru di dunia penegakan hukum. Ia dikenal memiliki rekam jejak panjang lintas institusi, termasuk pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi, menjadi Atase Hukum di KBRI Riyadh, hingga menjabat di lingkungan Pertamina.
Kariernya juga mencakup posisi Wakil Kajati Aceh, Plt Kajati Aceh, hingga Kajati Sumatera Barat sebelum akhirnya dipercaya memimpin Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Latar belakang akademiknya berasal dari Universitas Syiah Kuala Banda Aceh, baik jenjang sarjana maupun magister hukum.
Dengan pengalaman tersebut, penunjukannya sebagai Kajati Sumut dinilai sebagai langkah strategis menghadapi dinamika penegakan hukum di wilayah yang cukup kompleks.
Muhibuddin sendiri mengonfirmasi pelantikannya secara singkat dan menyampaikan apresiasi atas perhatian publik.
Di sisi lain, Kejaksaan Agung juga melakukan rotasi sejumlah pejabat lain, termasuk posisi Wakajati Sumut yang kini mengalami pergantian sebagai bagian dari penyegaran organisasi.
Langkah ini sekaligus menegaskan komitmen Kejaksaan Agung untuk memperkuat pengawasan internal dan meningkatkan kinerja penegakan hukum di daerah.
Penulis: Dedy Hu