Medan, BONARINEWS.com — Aparatur Sipil Negara di Sumatera Utara mendapat peringatan serius. Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Sumut Sulaiman Harahap menegaskan tidak ada toleransi bagi ASN yang terlibat judi online maupun pinjaman online ilegal.
Peringatan tegas itu disampaikan dalam webinar yang digelar Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Sumatera Utara di Kantor Gubernur Sumatera Utara, Kamis 30 April 2026.
Menurut Sulaiman, judi online bukan sekadar pelanggaran biasa, melainkan penyakit sosial yang dapat merusak ekonomi keluarga hingga menghancurkan integritas seorang ASN.
Ia mengingatkan, keterlibatan dalam judol dan pinjol berpotensi menimbulkan tekanan finansial berat yang berdampak langsung pada kinerja. Bahkan, kondisi tersebut bisa membuka celah penyalahgunaan wewenang hingga tindak pidana korupsi.
Lebih jauh, ia menegaskan bahwa aktivitas keuangan ASN tidak luput dari pengawasan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan yang mampu menelusuri jejak transaksi digital secara detail.
Data ASN yang terindikasi terlibat akan langsung diserahkan kepada pejabat pembina kepegawaian untuk ditindaklanjuti.
Sulaiman memastikan, sanksi tegas akan diberlakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.
Ia menegaskan tidak akan ragu menjatuhkan hukuman bagi ASN yang mencoreng marwah profesi.
Sementara itu, Kepala BPSDM Sumut Agustinus Panjaitan mengungkap fakta mengejutkan. Berdasarkan data PPATK, pada tahun 2024 terdapat 1.073 ASN dan non ASN di lingkungan Pemprov Sumut yang terindikasi terlibat judi online.
Webinar ini digelar untuk meningkatkan pemahaman ASN terhadap bahaya judol dan pinjol sekaligus memperkuat integritas aparatur dalam menjalankan tugas pemerintahan.
Pemerintah berharap peringatan ini menjadi alarm keras agar ASN tetap menjaga profesionalisme dan tidak terjerumus dalam praktik yang merusak masa depan.
Penulis: Dedy Hu