Kabar Gembira! Menaker Resmi Pangkas Iuran JKK-JKM 50 Persen, Pekerja Mandiri Bisa Nikmati Perlindungan Penuh

Bagikan Artikel

Jakarta, BONARINEWS.com – Pemerintah resmi memberikan diskon iuran sebesar 50 persen untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi peserta Bukan Penerima Upah (BPU) atau pekerja mandiri. Kebijakan ini diumumkan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli sebagai langkah memperluas perlindungan sosial sekaligus menjaga daya beli masyarakat di tengah tantangan ekonomi.

Yassierli menegaskan, kebijakan tersebut menjadi bentuk nyata kehadiran negara agar pekerja tetap mendapatkan perlindungan optimal tanpa terbebani iuran tinggi.

“Melalui kebijakan ini, pemerintah memberikan keringanan iuran agar semakin banyak pekerja BPU dapat terlindungi, tanpa mengurangi manfaat yang diterima,” ujar Yassierli dalam siaran pers Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan, Selasa (28/4/2026).

Kebijakan diskon iuran ini berlaku untuk berbagai sektor pekerjaan informal dengan ketentuan berbeda. Untuk sektor transportasi seperti pengemudi ojek online, pengemudi non-aplikasi, dan kurir, potongan iuran berlaku mulai Januari 2026 hingga Maret 2027.

Sementara bagi pekerja mandiri di luar sektor transportasi, kebijakan tersebut berlaku mulai April hingga Desember 2026.

Meski iuran dipangkas hingga separuh harga, pemerintah memastikan manfaat perlindungan tetap diberikan secara penuh. Peserta tetap mendapatkan perlindungan JKK dan JKM, termasuk santunan kecelakaan kerja, santunan kematian, hingga beasiswa untuk keluarga peserta sesuai ketentuan.

“Kami ingin memastikan pekerja tidak hanya mendapatkan iuran yang lebih ringan, tetapi juga tetap memperoleh perlindungan yang optimal,” kata Yassierli.

Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan, khususnya bagi pekerja sektor informal yang selama ini belum terlindungi secara maksimal.

Namun demikian, penyesuaian iuran ini tidak berlaku bagi peserta BPU yang iurannya dibayarkan melalui APBN atau APBD.

Selain memangkas iuran, pemerintah juga memperkuat perlindungan pekerja di sektor digital dengan menetapkan standar Bonus Hari Raya (BHR) untuk pengemudi ojek online dan kurir.

Besarannya minimal 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir, menggantikan skema lama yang bergantung pada kebijakan masing-masing platform.

“Kebijakan ini memberikan kepastian yang lebih jelas dan terukur bagi pekerja di sektor platform digital terkait hak pendapatan tambahan mereka,” ujar Yassierli.

Langkah ini dinilai menjadi angin segar bagi jutaan pekerja mandiri di Indonesia, terutama pengemudi online dan kurir yang selama ini menjadi tulang punggung ekonomi digital nasional.

Penulis : Lindung Silaban

editor : Dedy Hu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *