Dua Pengedar Sabu Dibekuk Polisi di Binjai, Transaksi Narkoba Terendus Lewat Operasi Undercover Buy

Bagikan Artikel

BINJAI, BONARINEWS — Peredaran gelap narkotika di Kota Binjai kembali berhasil digagalkan. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Binjai menangkap dua pria yang diduga menjadi pengedar sabu dalam operasi penyamaran atau undercover buy.

Kedua tersangka masing-masing berinisial MI (22) dan WA (36). Keduanya diamankan petugas di Jalan Letjen Umar Baki, Kelurahan Limau Sundai, Kecamatan Binjai Barat, Kamis malam (18/6/2026) sekitar pukul 22.30 WIB.

Penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut. Mendapat informasi itu, personel Satresnarkoba Polres Binjai langsung melakukan penyelidikan secara tertutup.

Petugas kemudian menjalankan strategi undercover buy hingga akhirnya berhasil menemukan dan mengamankan kedua pelaku yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu.

Dari tangan tersangka, polisi menemukan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,80 gram yang dikemas dalam plastik klip transparan. Selain itu, petugas juga menyita satu unit handphone Android merek VIVO warna biru yang diduga digunakan untuk komunikasi dan transaksi narkoba.

Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Ismail Pane mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut cepat atas informasi yang diberikan masyarakat.

“Setiap informasi yang masuk akan kami tindak lanjuti. Ini merupakan langkah nyata untuk memutus jaringan peredaran narkotika,” ujar AKP Ismail Pane.

Kedua tersangka kini menjalani proses hukum dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman pidana penjara minimal empat tahun hingga maksimal 12 tahun.

Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana menegaskan pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

“Pemberantasan narkoba menjadi salah satu prioritas kami. Dukungan masyarakat sangat dibutuhkan agar mata rantai peredaran narkotika dapat diputus dan generasi muda terlindungi,” tegasnya.

Polres Binjai juga mengajak masyarakat segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkotika melalui layanan Call Center 110 Polri.

Penulis: Dedy Hu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *