JAKARTA, BONARINEWS – Nama Nadiem Makarim kembali menjadi perhatian publik. Sosok yang pernah dipuji sebagai ikon startup dan simbol generasi muda progresif Indonesia itu kini menghadapi babak paling berat dalam perjalanan kariernya setelah terseret kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook Kemendikbudristek.
Perjalanan Nadiem dinilai menjadi salah satu kisah paling dramatis dalam dunia bisnis dan politik Indonesia modern. Dari pendiri Gojek yang sukses mengubah wajah transportasi digital nasional, hingga menjadi menteri termuda di era Presiden Joko Widodo, kini ia harus menghadapi proses hukum di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Nadiem Anwar Makarim lahir di Singapura pada 4 Juli 1984 dari keluarga intelektual. Ayahnya, Nono Anwar Makarim, dikenal sebagai pengacara dan aktivis ternama, sementara ibunya, Atika Algadri, merupakan penulis sekaligus putri tokoh nasional Hamid Algadri.
Meski tumbuh di lingkungan hukum dan intelektual, Nadiem memilih jalur bisnis dan teknologi. Ia menempuh pendidikan Hubungan Internasional di Brown University, Amerika Serikat, lalu melanjutkan MBA di Harvard Business School.
Sebelum mendirikan Gojek, Nadiem sempat bekerja sebagai konsultan di McKinsey & Company Jakarta dan menjadi co-founder Zalora Indonesia. Pengalaman itu kemudian menjadi fondasi lahirnya Gojek pada 2010.
Berawal dari layanan call center sederhana dengan 20 pengemudi ojek, Gojek berkembang menjadi perusahaan teknologi raksasa di Asia Tenggara. Di bawah kepemimpinan Nadiem, Gojek menjelma menjadi super app dengan layanan transportasi, pembayaran digital, pesan antar makanan, hingga logistik.
Kesuksesan itu membuat Nadiem dilirik Presiden Joko Widodo dan dipercaya menjadi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan pada 2019 di usia 35 tahun. Ia kemudian menjabat sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi setelah penggabungan kementerian pada 2021.
Selama menjadi menteri, Nadiem dikenal lewat berbagai program transformasi pendidikan seperti Merdeka Belajar, Kampus Merdeka, Guru Penggerak, hingga digitalisasi sekolah.
Namun program digitalisasi pendidikan itulah yang kini menyeretnya ke pusaran hukum. Kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook periode 2020–2022 disebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp2,18 triliun.
Jaksa menilai pengadaan Chromebook tidak sesuai kebutuhan pendidikan, terutama di wilayah 3T karena perangkat tersebut bergantung pada koneksi internet. Dalam persidangan, jaksa juga menuding adanya pengadaan yang diarahkan untuk menguntungkan pihak tertentu.
Pada Mei 2026, jaksa menuntut Nadiem dengan hukuman 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta uang pengganti Rp5,6 triliun. Ia juga disebut menerima keuntungan hingga Rp809 miliar dalam perkara tersebut.
Nadiem membantah seluruh dakwaan. Dalam persidangan, pernyataannya yang menyebut tuntutannya “lebih berat dari teroris” viral di media sosial dan memicu perdebatan publik.
Terlepas dari proses hukum yang masih berjalan, nama Nadiem Makarim tetap tercatat sebagai salah satu figur penting dalam sejarah transformasi digital Indonesia. Kini publik menunggu bagaimana akhir perjalanan hukum mantan pendiri Gojek dan eks Mendikbudristek tersebut.
Penulis: Dedy Hu