DELI SERDANG, BONARINEWS — Satgas Pangan Bareskrim Polri bersama Polda Sumatera Utara mengungkap dugaan pelanggaran perlindungan konsumen dalam produksi beras fortifikasi di kilang padi PT UDS, Kecamatan Tembung, Kabupaten Deli Serdang. Hasil pemeriksaan laboratorium menemukan kandungan gizi beras tidak sesuai dengan informasi pada label kemasan.
Empat merek yang diduga tidak memenuhi kesesuaian label tersebut adalah Penari Bangkok, Golden 111 Biru, Golden 111 Merah, dan Ikan Mas Cupang.
Kasatgas Pangan Polri Kombes Pol Suhasto mengatakan, sampel produk diambil oleh petugas pengambil contoh dari Badan Pangan Nasional (Bapanas) untuk diuji di laboratorium. Hasil pengujian menunjukkan adanya ketidaksesuaian mutu dan kandungan gizi dengan informasi yang dicantumkan pada kemasan.
“Dari hasil pengujian ditemukan bahwa mutu dan kandungan gizinya tidak sesuai dengan informasi yang tercantum pada label kemasan,” kata Suhasto dalam konferensi pers di lokasi produksi, Jumat (30/10/2026).
Beras fortifikasi merupakan beras putih yang diperkaya zat gizi mikro, seperti zat besi, zinc, dan vitamin B kompleks. Produk ini ditujukan untuk membantu memenuhi kebutuhan gizi masyarakat.
Ketidaksesuaian kandungan dengan informasi pada label berpotensi membuat konsumen tidak memperoleh asupan gizi sebagaimana yang dijanjikan produk. Karena itu, dugaan pelanggaran tersebut menjadi perhatian dalam pengawasan keamanan dan perlindungan konsumen.
Berdasarkan hasil penyelidikan, PT UDS diketahui memproduksi 525.000 kilogram beras fortifikasi selama periode Maret hingga Agustus 2026. Dengan asumsi harga jual rata-rata Rp18.500 hingga Rp27.000 per kilogram, nilai ekonomis produksinya diperkirakan mencapai Rp14,175 miliar.
Dalam pengungkapan tersebut, penyidik menyita 2.236 kemasan beras dengan berat total 15.145 kilogram. Nilai barang yang disita diperkirakan mencapai Rp280,18 juta.
Petugas juga menyita bahan campuran berupa kernel beras fortifikasi dan kernel beras fortifikasi vitamin B9, satu rangkaian mesin rice milling unit, serta dua mesin fortifikasi. Nilai mesin penggilingan diperkirakan Rp4 miliar, sedangkan dua mesin fortifikasi ditaksir Rp300 juta.
Suhasto menjelaskan, beras yang digunakan sebagai bahan baku berasal dari Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan. Ia menegaskan, berdasarkan hasil penyelidikan sementara, bahan baku tersebut bukan beras impor maupun beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP).
“Ini bukan beras impor. Berdasarkan penyelidikan kami, beras tersebut berasal dari Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan. Ini juga bukan perkara pengoplosan ulang, melainkan dugaan ketidaksesuaian kandungan beras fortifikasi dengan label yang dicantumkan,” ujarnya.
Kasubdit I Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Dery Agung Wijaya mengatakan, penyidik telah memeriksa 12 orang saksi, termasuk pelapor, perwakilan Bapanas, Direktur Utama PT UDS, kepala produksi, dan ahli perlindungan konsumen.
Setelah ditemukan sedikitnya dua alat bukti, perkara ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Namun, hingga konferensi pers berlangsung, penyidik belum menetapkan tersangka.
Dery juga menyampaikan bahwa Bapanas bersama kementerian terkait telah melakukan penarikan produk dari 28 merek beras fortifikasi yang sedang diperiksa di berbagai provinsi.
“Untuk 28 merek yang saat ini sedang dilakukan pemeriksaan, kami pastikan sudah dilakukan penarikan oleh Bapanas di seluruh provinsi di Indonesia,” katanya.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a, d, e, dan f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 miliar.
Pengungkapan ini melibatkan Satgas Pangan Bareskrim Polri, Polda Sumut, dan instansi terkait. Penyidik menyatakan proses hukum masih berlanjut dengan mengedepankan pembuktian ilmiah dan asas praduga tak bersalah.
Penulis: Dedy Hutajulu