Alatan Indonesia Bahas Perhitungan dan Sertifikasi TKDN Farmasi serta Alat Kesehatan

Bagikan Artikel

JAKARTA, BONARINEWS — Alatan Indonesia menggelar webinar bertajuk “Perhitungan dan Sertifikasi TKDN Farmasi dan Alat Kesehatan” secara daring, Jumat (4/9/2026). Kegiatan tersebut membahas regulasi, mekanisme perhitungan, hingga proses sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) bagi produk farmasi dan alat kesehatan.

Webinar yang berlangsung melalui Zoom Meeting itu menghadirkan Chief Executive Officer Alatan Indonesia sekaligus konsultan pengadaan barang dan jasa pemerintah, Harmada Sibuea, M.Sc., M.H., serta verifikator dari Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri (BSPJI) Jakarta.

Kegiatan tersebut membahas kebijakan pemerintah dalam meningkatkan penggunaan produk dalam negeri, khususnya pada sektor farmasi dan alat kesehatan. Penerapan TKDN menjadi salah satu instrumen untuk mendorong penggunaan produk dalam negeri sekaligus mendukung kemandirian industri nasional.

Dalam pemaparannya, Harmada membahas dasar hukum dan kebijakan pengadaan produk dalam negeri, termasuk ketentuan e-purchasing. Sementara sesi berikutnya membahas dasar hukum dan ketentuan sertifikasi TKDN untuk produk farmasi dan alat kesehatan.

Materi juga mencakup tahapan pengajuan sertifikasi serta sejumlah kendala yang berpotensi dihadapi pelaku usaha dalam proses sertifikasi.

Pemateri menekankan pentingnya pemahaman terhadap ketentuan TKDN, baik bagi penyedia maupun pemerintah yang terlibat dalam proses pengadaan.

Menurut pemateri, kepemilikan sertifikat atau nilai TKDN menjadi salah satu aspek yang perlu diperhatikan untuk memastikan status produk dalam negeri telah melalui proses verifikasi sesuai ketentuan.

Webinar tersebut ditujukan bagi pelaku usaha di sektor farmasi dan alat kesehatan, baik produsen maupun penyedia atau vendor yang memasok produk ke instansi pemerintah.

Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya Alatan Indonesia memberikan pemahaman kepada pelaku usaha mengenai kebijakan TKDN yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa pemerintah, khususnya di sektor farmasi dan alat kesehatan.

Penulis: Dedy Hutajulu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *