MEDAN | Bonarinews.com – Program Perlindungan Rakyat dengan Restorative Justice (PRESTICE) yang digagas Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution mulai menunjukkan hasil nyata. Program ini, yang menjadi bagian dari Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC), telah menyelesaikan lebih dari 100 perkara perdata dan pidana ringan di berbagai daerah di Sumut.
Restorative justice adalah mekanisme penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga, dan tokoh masyarakat untuk mencapai perdamaian dan memulihkan kondisi seperti semula. Pendekatan ini menjadi alternatif penyelesaian bagi tindak pidana ringan, khususnya yang melibatkan masyarakat kurang mampu, tanpa melalui proses pemidanaan.
Kepala Biro Hukum Setdaprov Sumut, Aprilla Siregar, mengatakan, “Saat ini lebih dari 100 perkara perdata dan pidana ringan telah diselesaikan dengan mekanisme restorative justice di Sumatera Utara. Kami berharap setelah program ini tersosialisasi luas, penerapan restorative justice semakin membumi untuk Sumut Berkah.”
PRESTICE dijalankan melalui Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Desa/Kelurahan yang telah terbentuk di 6.110 desa dan kelurahan di seluruh Sumut. Pemprov Sumut juga berkolaborasi dengan Polda Sumut dan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sumut untuk memperkuat pelaksanaan program ini.
Aprilla menambahkan, kolaborasi Provinsi dengan Polda dan Kanwil Kemenkumham diharapkan dapat direplikasi di tingkat kabupaten/kota melalui MoU serupa dengan Polres setempat. Selain itu, peningkatan kapasitas paralegal menjadi fokus penting, dengan lebih dari 20 ribu paralegal siap mengikuti pelatihan hukum dan mediasi yang difasilitasi Pemprov Sumut.
“Ke depan, Biro Hukum Setdaprov Sumut akan melatih seluruh paralegal di Posbakum agar mampu memberikan pelayanan hukum optimal bagi masyarakat,” kata Aprilla.
Terkait kekhawatiran mekanisme restorative justice disalahgunakan, Aprilla menegaskan, program ini tidak dimaksudkan untuk melindungi pelaku kejahatan. “Program ini bertujuan menegakkan keadilan bagi pelaku dan korban. Korban mendapatkan pemulihan dari kerugian, sementara pelaku mendapat pembinaan tanpa pemidanaan sehingga tidak mengulangi perbuatannya,” jelasnya. (Redaksi)