Kemenhut Musnahkan 779 Kilogram Sisik Trenggiling dan Bagian Tubuh Satwa Dilindungi di Sumut

Bagikan Artikel

MEDAN, BONARINEWS – Kementerian Kehutanan memusnahkan 779 kilogram sisik trenggiling dan berbagai bagian tubuh satwa dilindungi hasil penanganan perkara perburuan serta perdagangan ilegal di Sumatera Utara. Pemusnahan barang bukti tersebut berlangsung di Kabupaten Deli Serdang, Kamis (5/11/2026), setelah perkara terkait memperoleh kekuatan hukum tetap.

Selain sisik trenggiling (Manis javanica), barang bukti yang dimusnahkan meliputi kulit dan tulang harimau Sumatera, bagian tubuh beruang madu, tanduk dan kulit kambing hutan, tanduk rusa dan kijang, serta 27 karung kulit ular dari berbagai jenis.

Secara terperinci, barang bukti tersebut terdiri atas satu lembar kulit harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae), tiga kantong tulang harimau, satu opsetan dan lima kuku beruang madu (Helarctos malayanus), tiga pasang tanduk dan satu lembar kulit kambing hutan (Capricornis sumatraensis), satu tanduk rusa, serta satu tanduk kijang.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, mengatakan banyaknya barang bukti yang dimusnahkan menjadi gambaran seriusnya ancaman kejahatan terhadap satwa liar dan keanekaragaman hayati Indonesia.

Menurut Dwi, perlindungan satwa tidak cukup dilakukan setelah terjadi perburuan dan perdagangan ilegal. Pemerintah harus memperkuat langkah pencegahan langsung dari habitat satwa agar kejahatan dapat dihentikan sebelum menimbulkan kerusakan yang lebih besar.

“Ratusan kilogram sisik trenggiling serta bagian tubuh satwa lainnya yang dimusnahkan hari ini menunjukkan betapa seriusnya ancaman kejahatan terhadap keanekaragaman hayati Indonesia. Kita tidak boleh hanya hadir ketika satwa sudah diburu dan diperdagangkan. Negara harus hadir lebih awal untuk mencegah kejahatan sejak dari habitatnya,” ujar Dwi.

Ia juga menyampaikan rencana penguatan jumlah Polisi Kehutanan hingga 70.000 personel sesuai komitmen Presiden Prabowo Subianto. Pada 2027, pemerintah menargetkan penambahan dan penguatan hingga mencapai 21.000 personel.

Penguatan tersebut diharapkan meningkatkan kemampuan deteksi dini dan patroli di kawasan hutan, sekaligus memperluas kerja sama dengan masyarakat serta aparat penegak hukum untuk mencegah perburuan dan membongkar jaringan perdagangan satwa liar ilegal.

Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumatera Utara, Novita Kusuma Wardani, menyatakan pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam melindungi spesies yang terancam punah.

Ia menegaskan, perlindungan satwa harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari menjaga habitat dan mencegah perburuan hingga menutup berbagai celah perdagangan ilegal.

Sementara itu, Kepala Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sumatera Utara, Andi PM Yusmanto AM, mengingatkan bahwa perdagangan satwa liar ilegal juga berisiko menjadi jalur penyebaran penyakit.

Karena itu, pengawasan dan pemeriksaan karantina di pintu pemasukan maupun pengeluaran perlu diperkuat. Langkah tersebut penting untuk mendeteksi dan mencegah penyelundupan satwa liar beserta bagian tubuhnya.

Pemusnahan barang bukti ini merupakan hasil kolaborasi Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera dengan BBKSDA Sumatera Utara, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Polda Sumatera Utara, Pengadilan Tinggi Sumatera, Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sumatera Utara, serta Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumatera Utara.

Kementerian Kehutanan menjelaskan, pemusnahan dilaksanakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap serta ketentuan peraturan perundang-undangan. Penanganan barang bukti juga mempertimbangkan status hukum, kondisi fisik, risiko kesehatan, dan kemungkinan pemanfaatannya untuk kepentingan ilmu pengetahuan melalui mekanisme yang sah.

Kegiatan tersebut turut mendapat dukungan proyek LEVERAGE di bawah Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan. Proyek ini diarahkan untuk memperkuat kapasitas penegakan hukum, koordinasi antarlembaga, serta penerapan pendekatan berbasis bukti dalam menangani kejahatan terhadap satwa liar.

Pemusnahan ratusan kilogram sisik trenggiling dan berbagai bagian tubuh satwa dilindungi ini menjadi pengingat bahwa perdagangan ilegal satwa liar bukan sekadar persoalan pelanggaran hukum. Praktik tersebut juga mengancam kelangsungan populasi satwa dan keseimbangan ekosistem yang harus dijaga bersama.

Penulis: Dedy Hutajulu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *