Sofyan Tan: Kedaulatan Rakyat Harus Terwujud Lewat Pendidikan yang Berkeadilan

Bagikan Artikel

MEDAN, BONARINEWS – Anggota MPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, dr Sofyan Tan, menegaskan bahwa kedaulatan rakyat tidak cukup hanya tertulis dalam konstitusi, tetapi harus diwujudkan melalui kebijakan yang benar-benar dirasakan masyarakat. Salah satu bentuk nyata pelaksanaan kedaulatan tersebut adalah menghadirkan pendidikan yang adil dan dapat diakses seluruh anak Indonesia, termasuk dari keluarga kurang mampu.

Penegasan itu disampaikan Sofyan Tan dalam Sarasehan Kebangsaan MPR RI bertajuk “Mengenal MPR RI, Memahami Peran, Fungsi, dan Kewenangan MPR sebagai Rumah Kebangsaan, Pengawal Konstitusi, dan Penjaga Kedaulatan Rakyat” di Aula Djonny Taslim, Universitas Satya Terra Bhinneka, Jalan PDAM Tirtanadi, Medan Sunggal, Jumat (6/11/2026).

Menurut Sofyan Tan, Pasal 1 ayat (2) UUD NRI 1945 yang menyatakan kedaulatan berada di tangan rakyat harus tercermin dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara. Negara, kata dia, perlu memastikan setiap kebijakan berpihak pada kebutuhan masyarakat, terutama dalam pemenuhan hak dasar pendidikan.

Ia menilai pendidikan menjadi salah satu tolok ukur penting untuk melihat sejauh mana amanat konstitusi dijalankan secara adil dan manusiawi.

Pasal 31 UUD NRI 1945 telah menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan serta mewajibkan pemerintah membiayai pendidikan dasar. Karena itu, tidak boleh ada anak yang kehilangan kesempatan belajar hanya karena keterbatasan ekonomi keluarganya.

Sofyan Tan menjelaskan, sebagai anggota MPR/DPR RI, dirinya secara rutin turun langsung menemui masyarakat, khususnya orangtua dan mahasiswa penerima beasiswa pendidikan. Pertemuan tersebut bukan sekadar agenda menyerap aspirasi, melainkan juga menjadi sarana memantau pelaksanaan sistem pendidikan nasional agar sesuai dengan amanat konstitusi.

Melalui dialog langsung, ia ingin mengetahui berbagai persoalan yang dihadapi penerima bantuan, mulai dari akses pendidikan, keberlanjutan kuliah, hingga ketepatan penyaluran beasiswa.

Program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah, menurutnya, harus dipastikan menjangkau mahasiswa yang benar-benar membutuhkan. Dengan demikian, bantuan negara dapat tepat sasaran dan tidak ada mahasiswa yang terhambat melanjutkan pendidikan akibat persoalan biaya.

Ia menegaskan, pengawasan terhadap anggaran dan penyaluran bantuan pendidikan merupakan bagian dari tanggung jawab menjaga konstitusi. Negara harus hadir menjadikan pendidikan sebagai jalan bagi masyarakat untuk meningkatkan taraf hidup, bukan menjadi beban yang justru membatasi masa depan anak-anak dari keluarga kurang mampu.

Dalam sarasehan tersebut, Dosen Pancasila Universitas Satya Terra Bhinneka, Lisnawati Ginting SH MH, turut memaparkan pentingnya pemahaman masyarakat terhadap peran lembaga negara dan prinsip representasi dalam sistem demokrasi.

Menurut Lisnawati, aspirasi masyarakat perlu disampaikan melalui mekanisme konstitusional agar dapat menjadi bagian dari proses pengambilan kebijakan negara.

Ia juga menekankan pentingnya musyawarah dan sikap saling menghormati di tengah perbedaan sebagai landasan menjaga kehidupan kebangsaan. Pemahaman terhadap hak dan kewajiban warga negara diperlukan agar masyarakat dapat berpartisipasi aktif sekaligus mengawal jalannya pemerintahan.

Sarasehan tersebut turut dihadiri Tenaga Ahli DPR RI Finche Kosmanto dan Pandapotan Tamba. Peserta terdiri atas orangtua mahasiswa serta mahasiswa penerima KIP Kuliah.

Kegiatan ditutup dengan diskusi dan tanya jawab mengenai peran, fungsi, serta kewenangan MPR RI. Melalui forum tersebut, peserta mendapat kesempatan menyampaikan pandangan dan memperdalam pemahaman mengenai kehidupan berkonstitusi serta pentingnya memastikan hak pendidikan dapat dinikmati seluruh lapisan masyarakat.

Penulis: Dedy Hutajulu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *