MEDAN, BONARINEWS — Pengiriman 140 ton biji pinang kering dari Sumatera Utara ke India belum mencapai pelabuhan tujuan meski telah melewati estimasi waktu pengiriman.
Pengusaha pengirim, Dilena Sitepu, mengaku mengalami kerugian sekitar Rp9,3 miliar setelah pembeli di India membatalkan transaksi. Sementara itu, pihak agen logistik menyebut kargo tertahan di pelabuhan transit akibat persoalan pembayaran antara pemilik kapal dan pihak pembeli.
Dilena, warga Pujimulyo, Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, mengatakan komoditas tersebut dikirim melalui PT MAP Trans Logistic dengan rute Pelabuhan Belawan menuju Pelabuhan Nhava Sheva, India.
Menurut dia, pengiriman dilakukan pada Agustus 2026 dengan estimasi waktu tiba sekitar dua minggu hingga paling lama satu bulan. Namun, hingga 27 Oktober 2026, barang belum sampai di pelabuhan tujuan dan keberadaannya belum memberikan kepastian bagi pihak pengirim.
“Kami juga belum dapat kepastian barang tersebut berada di mana,” kata Dilena.
Ia menjelaskan, biji pinang tersebut dibeli dari petani di sejumlah daerah, antara lain Langkat, Sidempuan, Dairi, dan Jambi. Keterlambatan pengiriman, menurut dia, berdampak pada kualitas komoditas dan menyebabkan pembeli di luar negeri membatalkan transaksi.
Dilena mengaku telah menerima surat pembatalan pembelian dari perusahaan importir. Ia memperkirakan kerugian akibat persoalan itu mencapai Rp9,3 miliar.
Ia juga menyatakan telah berupaya meminta penjelasan kepada PT MAP Trans Logistic, baik dengan mendatangi kantor perusahaan di Medan maupun menghubungi pihak perusahaan melalui surat elektronik dan kantor pusatnya di Jakarta. Namun, menurut Dilena, upaya tersebut belum menghasilkan kepastian yang diharapkan.
Untuk menindaklanjuti persoalan itu, ia mengaku telah menyampaikan pengaduan kepada Polda Sumatera Utara dan sejumlah instansi terkait, termasuk UPTD Perlindungan Konsumen Sumut serta pihak Syahbandar Pelabuhan Belawan.
Agen logistik sebut kargo tertahan di Port Klang
Kuasa hukum PT MAP Trans Logistic, Bangun Simbolon, menjelaskan bahwa perusahaan yang diwakilinya bertindak sebagai agen pengiriman, bukan pemilik kapal. Menurut dia, PT MAP mengurus dokumen pengiriman dan memesan kapal melalui SK Shipping Line, LLC, yang berkedudukan di Dubai.
Bangun mengatakan kargo telah diberangkatkan dari Pelabuhan Belawan menuju Nhava Sheva. Namun, dalam perjalanan, kapal singgah di Port Klang, Malaysia, dan muncul persoalan antara SK Shipping Line selaku pemilik kapal dan pihak pembeli di India.
Menurut Bangun, pihak pembeli masih memiliki kewajiban pembayaran sebesar 300.000 dollar AS kepada perusahaan pelayaran tersebut. Ia menyebut persoalan itu menyebabkan kapal menahan kargo sehingga perjalanan menuju pelabuhan tujuan belum dapat dilanjutkan.
“Sebagai agen, PT MAP telah mengurus seluruh dokumen keberangkatan kargo pengiriman. Karena klien saya bukan pemilik kapal, kami hanya membooking kapal melalui SK Shipping Line,” ujar Bangun.
Ia menambahkan, SK Shipping Line telah mengirimkan surat kepada PT MAP pada 19 Oktober 2026 yang menjelaskan penahanan kargo. Berdasarkan keterangan Bangun, pihak pelayaran menyatakan perjalanan hanya dapat dilanjutkan setelah persoalan pembayaran diselesaikan.
Bangun mengatakan PT MAP telah berkomunikasi dengan pihak pelayaran, tetapi sebagai agen, perusahaan tersebut tidak memiliki kewenangan untuk melepaskan kargo tanpa persetujuan pemilik kapal.
Perlindungan konsumen minta kargo ditangani
Perwakilan UPTD Perlindungan Konsumen Sumut, Mario, mengatakan pihaknya telah menerima pengaduan Dilena dan mendampinginya ketika mendatangi PT MAP Trans Logistic. Ia menyebut dokumen pengiriman yang diperiksa pihaknya mencakup bill of lading atau dokumen muatan.
Menurut Mario, pihak Dilena menginginkan barang dikembalikan beserta kompensasi atas keterlambatan pengiriman. Ia juga mengatakan pihaknya meminta agar dilakukan fumigasi atau penanganan ant hama untuk membantu menjaga kondisi komoditas selama persoalan belum terselesaikan.
Mario mengingatkan bahwa keterlambatan yang berkepanjangan berisiko menurunkan kualitas biji pinang. Jika barang tidak lagi memenuhi persyaratan pembeli, pengirim berpotensi menghadapi kerugian tambahan.
Sementara itu, pihak Syahbandar Pelabuhan Belawan melalui Agus Marpaung mengatakan laporan mengenai persoalan tersebut telah diterima dan diteruskan kepada pihak berwenang. Ia menjelaskan bahwa kewenangan Syahbandar dalam persoalan ini berkaitan dengan pemantauan aktivitas keberangkatan kapal dari Pelabuhan Belawan.
Agus menyatakan pihaknya akan memantau perkembangan informasi lebih lanjut.
Pengusaha lain disebut mengalami kejadian serupa
Dilena juga menyebut adanya pengusaha lain yang mengalami persoalan pengiriman komoditas serupa melalui perusahaan yang sama. Menurut dia, pengusaha tersebut mengirimkan 308 ton pinang pada 27 Juli 2026 dan diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp20 miliar karena barang belum tiba sesuai jadwal.
Keterangan mengenai pengiriman lain dan nilai kerugian tersebut masih merupakan klaim Dilena. Pihak pengusaha lain yang disebut belum memberikan keterangan langsung dalam informasi yang tersedia.
Dilena berharap aparat dan instansi terkait dapat membantu memastikan keberadaan kargo serta memperjelas tanggung jawab masing-masing pihak. Ia juga meminta penyelesaian yang mempertimbangkan kondisi barang dan potensi kerugian akibat keterlambatan.
Persoalan ini menyisakan sejumlah hal yang perlu diperjelas, mulai dari status kargo di Port Klang, penyelesaian sengketa pembayaran antara pihak pembeli dan perusahaan pelayaran, hingga tanggung jawab para pihak berdasarkan dokumen serta perjanjian pengiriman.
Sumber: Rilis Berita