MEDAN, BONARINEWS — Keterbatasan ekonomi sempat membuat sejumlah keluarga di Medan khawatir anak mereka tidak bisa melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi. Melalui program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah, harapan itu kembali terbuka bagi mahasiswa dari keluarga kurang mampu.
Kisah tersebut mengemuka dalam kegiatan serap aspirasi anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, dr Sofyan Tan, bersama orang tua mahasiswa di AMIK Medicom dan STIE Eka Prasetya, Selasa (27/10/2026).
Salah satu orang tua penerima manfaat, Sitorus, mengungkapkan bahwa bantuan KIP Kuliah sangat berarti bagi keluarganya. Anak ketiganya, Theresia br Sitorus, kini mendapat kesempatan melanjutkan pendidikan tinggi melalui program tersebut.
Bagi keluarga dengan empat anak itu, bantuan pendidikan menjadi jalan untuk mengatasi keterbatasan biaya. Sitorus berharap kesempatan serupa terus tersedia agar anak-anak dari keluarga kurang mampu dapat meraih pendidikan yang lebih baik.
Kisah lain datang dari seorang ibu tunggal yang memiliki tiga anak. Ia sempat khawatir anaknya, Melda Simamora, tidak dapat melanjutkan pendidikan karena persoalan kategori kesejahteraan dalam pendataan bantuan.
Di tengah ketidakpastian itu, sang ibu mengaku pernah menangis diam-diam karena takut tidak mampu membiayai pendidikan anaknya. Kekhawatiran tersebut akhirnya mereda setelah Melda memperoleh kesempatan kuliah di jurusan Manajemen STIE Eka Prasetya melalui KIP Kuliah.
Di AMIK Medicom, Mustinawati Sibarani juga menceritakan bahwa anaknya, Nadin Olivia, sempat tidak kuliah selama setahun karena keterbatasan biaya. Informasi mengenai bantuan pendidikan kemudian membuka kesempatan bagi Nadin untuk kembali mengejar cita-citanya.
Persoalan akses dan pengawasan bantuan
Selain mendengar pengalaman keluarga penerima, Sofyan Tan memaparkan tantangan dalam memperjuangkan penyaluran KIP Kuliah kepada mahasiswa dari keluarga kurang mampu di Sumatera.
Ia menyoroti dugaan pungutan tambahan oleh oknum kampus, mulai dari biaya pendaftaran hingga permintaan uang saku mahasiswa untuk menutupi biaya kuliah. Menurut Sofyan, praktik semacam itu bertentangan dengan tujuan bantuan yang seharusnya meringankan beban mahasiswa.
Sofyan menyebut pihaknya melakukan seleksi terhadap kampus yang dinilai dapat mengelola bantuan secara bertanggung jawab. Ia mengatakan, kuota KIP Kuliah akhirnya disalurkan melalui 25 perguruan tinggi, termasuk AMIK Medicom dan STIE Eka Prasetya.
Ia juga menyoroti penggunaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan pengelompokan desil kesejahteraan dalam proses penentuan penerima. Menurut dia, pendataan tersebut berisiko tidak mencerminkan kondisi ekonomi sebagian keluarga rentan, seperti buruh harian lepas dan pedagang kecil yang tinggal di rumah sewa.
Akibatnya, keluarga yang membutuhkan bantuan berpotensi tidak masuk dalam kelompok prioritas meskipun menghadapi kesulitan membiayai pendidikan anak.
“Berpegang teguh pada mandat Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 31, di mana negara menjamin hak warga negara untuk mendapatkan pendidikan dan fakir miskin dipelihara oleh negara, maka saya terus berjuang,” ujar Sofyan.
Dalam kegiatan tersebut, para orang tua berharap akses KIP Kuliah tetap diperjuangkan dan proses penentuan penerima semakin mampu menjangkau keluarga yang benar-benar membutuhkan.
Kisah para penerima menunjukkan bahwa bantuan biaya pendidikan dapat menjadi penentu bagi anak-anak dari keluarga berpenghasilan rendah untuk melanjutkan kuliah. Namun, ketepatan pendataan, transparansi penyaluran, serta pengawasan terhadap kemungkinan pungutan tambahan tetap menjadi persoalan penting agar bantuan dapat dimanfaatkan sesuai tujuannya.
Penulis: Dedy Hutajulu