Jakarta, BONARINEWS – Polda Metro Jaya menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam dua perkara dugaan perdagangan ilegal, yakni pengiriman 54 ton batu hitam mengandung tembaga dan perdagangan 320 kilogram sisik trenggiling. Dalam kasus sisik trenggiling, Medan, Sumatera Utara, disebut sebagai salah satu tujuan pengiriman.
Kapolda Metro Jaya Komjen Dadang Hartanto mengatakan, pengungkapan kedua perkara tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum untuk melindungi sumber daya alam dan mencegah perdagangan satwa dilindungi.
“Ini merupakan upaya penegakan hukum untuk melindungi sumber daya alam, menjaga subsidi sesuai dengan peruntukan, serta mencegah perdagangan satwa yang dilindungi,” kata Dadang di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (23/10/2026).
Dalam kasus pertama, polisi mengungkap pengiriman 54 ton batu hitam yang mengandung tembaga di kawasan Pademangan, Jakarta Utara. Muatan dari Gorontalo itu ditemukan saat petugas memeriksa kontainer pada 18 dan 19 September 2026.
Dokumen pengiriman mencantumkan kemiri sebagai barang yang diangkut. Namun, hasil pemeriksaan menemukan muatan berupa batu hitam mengandung tembaga.
Dalam perkara tersebut, lima orang ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam pengangkutan, pemindahan muatan, pengendalian pengiriman, hingga kepemilikan barang. Polisi turut menyita peti kemas, perangkat komunikasi, dan dokumen pengiriman.
Penyidik masih menelusuri asal mineral tersebut serta pihak yang mengendalikan pengiriman dan menerima barang. Menurut Dadang, pengangkutan dan penjualan mineral itu diduga tidak berasal dari pemegang izin yang dipersyaratkan.
Sementara itu, kasus perdagangan sisik trenggiling terungkap di sebuah rumah kontrakan di Jatiasih, Kota Bekasi, pada 6 Oktober 2026. Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti petugas.
Di lokasi, polisi menemukan 11 karung sisik trenggiling dengan berat total sekitar 320 kilogram. Barang tersebut diduga dikirim dari sejumlah daerah menggunakan keterangan kulit ular kering dan ikan asin untuk menyamarkan isi paket.
“Sisik trenggiling ditampung dan dikemas kembali di Bekasi sebelum dikirim ke Medan dan Tanjung Pinang,” ujar Dadang.
Dalam perkara ini, dua orang ditetapkan sebagai tersangka karena diduga berperan dalam penerimaan, penyimpanan, dan pengiriman sisik trenggiling. Berdasarkan pemeriksaan awal, aktivitas tersebut diduga telah berlangsung sejak Desember 2025.
Penyidik masih mengembangkan kasus untuk mengungkap pemasok, pihak yang memberi perintah, serta penerima sisik trenggiling. Dengan demikian, jalur distribusi yang mencakup Medan masih menjadi bagian dari perkara yang didalami.
Pengungkapan dua kasus tersebut menyoroti dugaan penggunaan dokumen atau keterangan barang untuk menyamarkan muatan ilegal. Namun, penyidikan masih diperlukan untuk memastikan asal barang, peran setiap pihak, dan jaringan yang terlibat.
Penulis: Dedy Hutajulu