Polres Paluta Ungkap 8 Kasus Narkoba, 21 Orang Diamankan Selama Operasi 13 Hari

Bagikan Artikel

LPALUTA, BONARINEWS — Polres Padang Lawas Utara (Paluta), Sumatera Utara, mengungkap delapan kasus narkotika dan mengamankan 21 orang selama Operasi Sarang Narkoba (OSN) 2026 yang berlangsung pada 9–21 Oktober. Dari jumlah tersebut, tujuh orang disebut sebagai pengedar, enam orang diserahkan untuk menjalani rehabilitasi, sedangkan delapan lainnya diserahkan kepada Satpol PP untuk pembinaan setelah tidak terindikasi menggunakan narkotika berdasarkan tes urine.

Kapolres Paluta AKBP Dhery Fajariandono menyampaikan hasil operasi tersebut dalam konferensi pers di halaman Markas Polres Paluta, Jumat (23/10/2026).

Menurut Dhery, operasi selama 13 hari itu melibatkan Satresnarkoba Polres Paluta bersama Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tapanuli Selatan, TNI, pemerintah daerah melalui Satpol PP, serta instansi terkait.

“Selama pelaksanaan Operasi Sarang Narkoba dalam jangka waktu 13 hari, petugas berhasil mengungkap 8 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 21 orang,” ujar Dhery.

Ia menjelaskan, tujuh orang yang disebut sebagai pengedar terdiri atas enam laki-laki dan satu perempuan. Berkas perkara mereka telah diserahkan kepada jaksa penuntut umum untuk proses hukum lebih lanjut.

Sementara itu, enam orang yang dikategorikan sebagai penyalahguna narkotika diserahkan kepada BNNK Tapanuli Selatan untuk menjalani rehabilitasi. Adapun delapan orang lainnya diamankan saat razia di sejumlah tempat hiburan malam. Setelah menjalani tes urine dan tidak terindikasi mengonsumsi narkotika, mereka diserahkan kepada Satpol PP untuk pembinaan.

Sita 49,25 Gram Sabu dan Empat Pil Ekstasi

Dalam operasi tersebut, polisi menyita sabu dengan berat total 49,25 gram dan empat butir pil ekstasi. Barang bukti lainnya meliputi enam unit telepon genggam, dua sepeda motor, satu mobil, sehelai celana jeans, serta uang tunai Rp1.055.000.

Kapolres menyebut jumlah barang bukti narkotika yang disita diperkirakan dapat menyelamatkan 299 jiwa.

Pengungkapan kasus berlangsung di sejumlah lokasi di wilayah hukum Polres Paluta. Salah satu penangkapan dilakukan pada 24 September 2026 terhadap WS alias Selem (41), yang diduga menjual sabu di Lingkungan I Pasar Gunung Tua.

Pada 11 Oktober, petugas menangkap MNS alias Kompeng (27) di Desa Portibi Jae dan MAD alias Darman (38) di Desa Pasir Pinang, Kecamatan Portibi. Keduanya diduga terlibat dalam penjualan sabu.

Penangkapan berlanjut pada 13 Oktober terhadap AS alias Ades (27) di kawasan Simpang Portibi, Kecamatan Padang Bolak. Pada 17 Oktober, polisi menangkap BH alias Ria (41) dan RKR alias Bernat (22) di Jalan Lintas Gunung Tua. Dari pengungkapan kasus tersebut, petugas menyita sabu dengan berat bersih 38,02 gram.

Menjelang akhir operasi, pada 21 Oktober, polisi mengamankan FA (34) di Desa Aek Suhat, Kecamatan Padang Bolak. Dari lokasi itu, petugas menyita dua bungkus sabu, sebuah mobil Daihatsu Gran Max, alat isap, sendok sabu dari pipet, uang tunai, dan celana jeans.

Pada hari yang sama, petugas juga mengamankan P (42) di Lingkungan I Pasar Gunung Tua dengan barang bukti empat butir pil ekstasi.

Polisi menyatakan para terduga pengedar dijerat dengan ketentuan pidana terkait peredaran narkotika, sedangkan terhadap P diterapkan Pasal 127 ayat (1) huruf a juncto Pasal 54. Proses hukum selanjutnya akan mengikuti ketentuan yang berlaku.

Libatkan Masyarakat dalam Pemberantasan Narkoba

Dhery menegaskan pemberantasan narkotika membutuhkan kerja sama aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat. Menurut dia, informasi dari warga dapat membantu polisi mengidentifikasi serta menindak dugaan peredaran narkoba.

“Kami berkomitmen penuh bersama Pemda, TNI, dan BNN untuk memberantas narkoba sampai ke akar-akarnya di bumi Balakka yang kita cintai ini. Kami mohon bantuan dan kerja sama dari seluruh lapisan masyarakat; apabila ada informasi sekecil apa pun terkait peredaran narkoba, segera laporkan kepada kami dan pasti akan kami tindak lanjuti,” katanya.

Konferensi pers tersebut dihadiri Wakil Bupati Paluta H. Basri Harahap, Ketua DPRD Paluta Mula Rotua Siregar, Kepala Kejaksaan Negeri Paluta Muhammad Junaedi, unsur TNI, jajaran Polres Paluta, perwakilan lembaga keagamaan dan adat, organisasi masyarakat, mahasiswa, pelajar, serta wartawan.

Polres Paluta berharap kolaborasi lintas instansi dan partisipasi masyarakat dapat memperkuat pencegahan sekaligus menekan peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Penulis: Tohong Harahap

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *