JAKARTA, BONARINEWS – Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan pidana penjara 14 tahun 3 bulan terhadap Oswaldus Lalu Gona alias Owen dalam perkara kematian Sabrina Veronika Bupu alias Asri.
Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim dalam perkara pidana Nomor 653/Pid.B/2026/PN JKT.BRT pada Kamis (8/10/2026). Majelis menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang mengakibatkan hilangnya nyawa Asri sebagaimana dakwaan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Putusan pidana tersebut pada pokoknya sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Kuasa Hukum Keluarga Korban, Wilvridus Watu, mengatakan putusan tersebut memberikan kepastian hukum bahwa kematian Asri merupakan tindak pidana yang harus dipertanggungjawabkan.
“Pengadilan telah memberikan kepastian hukum bahwa perbuatan Terdakwa terhadap Asri merupakan tindak pidana yang harus dipertanggungjawabkan di hadapan hukum,” ujar Wilvridus seusai persidangan.
Asri diketahui merupakan perempuan yang merantau ke Jakarta dan kemudian menjalin hubungan dengan terdakwa. Dari hubungan tersebut, Asri diketahui mengandung anak dari terdakwa.
Dalam perkara tersebut, Asri meninggal dunia setelah mengalami kekerasan. Anak yang masih berada dalam kandungannya juga turut meninggal dunia.
Selain menjatuhkan pidana, Majelis Hakim juga memutus permohonan restitusi bagi keluarga korban. Dari restitusi sebesar Rp248.996.000 yang diajukan, sekitar Rp55 juta dikabulkan berdasarkan kerugian yang dinilai dapat dibuktikan dengan alat bukti di persidangan.
Wilvridus mengatakan sejumlah biaya yang diajukan keluarga, termasuk perjalanan, pengurusan dan pengiriman jenazah, serta prosesi adat dan pemakaman Asri di kampung halaman, tidak seluruhnya dapat dibuktikan dengan dokumen yang memenuhi standar pembuktian.
Menurutnya, keluarga menerima putusan restitusi tersebut sebagai bagian dari proses hukum. Namun, nilai restitusi tidak dapat menggantikan kehilangan Asri dan anak yang dikandungnya.
“Bagi keluarga, tidak ada nilai uang yang dapat menggantikan kehidupan Asri dan anak yang dikandungnya. Restitusi merupakan bagian dari mekanisme hukum, sedangkan kehilangan seorang anak dan anggota keluarga adalah luka yang jauh lebih dalam,” katanya.
Wilvridus juga menilai perkara tersebut menjadi pengingat bahwa kekerasan terhadap perempuan tidak semestinya dipandang sebagai persoalan pribadi, termasuk ketika kekerasan terjadi dalam hubungan pasangan.
“Tidak ada hubungan apa pun yang dapat menjadi alasan untuk melakukan kekerasan, terlebih sampai menghilangkan nyawa seseorang,” ujarnya.
Ia berharap putusan tersebut menjadi bentuk pertanggungjawaban hukum atas kematian Asri, sekaligus memberikan kepastian bagi keluarga korban yang telah menempuh proses hukum.
“Vonis pengadilan tentu tidak akan mampu mengembalikan Asri. Namun, putusan tersebut merupakan bentuk pertanggungjawaban hukum atas kehidupan yang telah direnggut dan menjadi penegasan bahwa setiap perbuatan pidana harus memiliki konsekuensi hukum,” kata Wilvridus.
Penulis: Cesh