Sutrisno Pangaribuan Klaim MK Bisa Buka Jalan Indonesia Punya Wapres Baru Jika Syarat Pendidikan Gibran Dinyatakan Bermasalah

Bagikan Artikel

MEDAN, BONARINEWS – Presidium Kongres Rakyat Nasional (Kornas) Sutrisno Pangaribuan menilai sengketa mengenai syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK) berpotensi membawa konsekuensi politik dan ketatanegaraan jika permohonan para pemohon dikabulkan.

Sutrisno mengklaim, apabila MK nantinya menyatakan syarat pendidikan Gibran saat pencalonan tidak sesuai dengan ketentuan, Indonesia dapat memasuki proses konstitusional yang berujung pada pengisian jabatan wakil presiden.

Pandangan tersebut disampaikan Sutrisno terkait perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang saat ini masih diperiksa MK.

Perkara tersebut diajukan sejumlah pihak, di antaranya Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, sejumlah warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi dan Tiurma M.S. Sihombing. Para pemohon mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Gibran ketika ditetapkan sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Sutrisno, yang juga Direktur Pusat Studi Antikorupsi (Pusako), menyebut ada sejumlah alasan yang menjadi dasar pandangannya mengenai kemungkinan putusan MK tersebut.

Pertama, ia mengaitkan perkara tersebut dengan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang dibacakan pada 16 Oktober 2023. Menurut Sutrisno, putusan tersebut akan menjadi salah satu bagian yang perlu dipertimbangkan dalam melihat persoalan hukum yang kini diperiksa.

Kedua, Sutrisno mengklaim fakta-fakta yang muncul dalam persidangan menunjukkan adanya persoalan terkait dokumen persyaratan pendidikan Gibran. Dari argumentasi tersebut, ia memperkirakan MK dapat menggunakan rumusan bahwa syarat tersebut tidak sesuai dengan ketentuan, bukan semata-mata menyatakan tidak memenuhi syarat.

Namun, perkara tersebut masih berada dalam proses pemeriksaan. Dalam persidangan, KPU menyatakan dokumen persyaratan pencalonan Gibran telah diverifikasi. KPU juga merujuk pada ketentuan yang memungkinkan penggunaan surat keterangan penyetaraan bagi lulusan pendidikan luar negeri.

Keterangan lain juga muncul dalam persidangan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Pemerintah menjelaskan bahwa surat keterangan penyetaraan merupakan dokumen administratif yang menerangkan kesetaraan pendidikan dalam sistem pendidikan nasional, sementara dokumen pendidikan asli tetap diterbitkan institusi pendidikan di luar negeri.

Mantan Ketua KPU Hasyim Asy’ari yang dihadirkan sebagai saksi pada persidangan 1 Oktober 2026 juga membantah adanya cacat administratif dalam proses pencalonan Gibran. Ia menjelaskan bahwa ketentuan dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023 mengenai bukti kelulusan bagi lulusan sekolah asing disusun berdasarkan masukan dari Kementerian Pendidikan.

Sutrisno selanjutnya menilai, apabila MK sampai menyatakan terdapat persoalan pada syarat pendidikan Gibran, konsekuensinya tidak serta-merta berarti jabatan wakil presiden langsung berakhir pada saat putusan dibacakan.

Menurut dia, terdapat tahapan ketatanegaraan berikutnya yang perlu dilakukan, termasuk kemungkinan keterlibatan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

Sutrisno berpendapat MPR memiliki kewenangan konstitusional terkait pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden. Karena itu, jika MK mengabulkan permohonan dan menyatakan terdapat persoalan mendasar terhadap pencalonan Gibran, ia menilai MPR perlu mengambil langkah sesuai ketentuan konstitusi.

Para pemohon sendiri dalam petitumnya meminta MK menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan, membatalkan penetapan KPU sepanjang menyangkut pencalonannya sebagai calon wakil presiden, serta membatalkan pelantikan Gibran sebagai wakil presiden. Mereka juga meminta agar MPR diperintahkan menyelenggarakan sidang untuk memilih wakil presiden dari dua calon yang diusulkan Presiden sebagaimana mekanisme Pasal 8 ayat (2) UUD 1945.

Dari rangkaian argumentasi tersebut, Sutrisno kemudian menyimpulkan bahwa Indonesia berpotensi memiliki wakil presiden baru apabila MK menyatakan syarat pendidikan Gibran tidak sesuai dengan ketentuan dan putusan tersebut ditindaklanjuti melalui mekanisme konstitusional.

Meski demikian, kemungkinan tersebut masih merupakan pandangan dan prediksi Sutrisno. MK belum menjatuhkan putusan terhadap perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

Hingga 2 Oktober 2026, MK masih menjalankan rangkaian persidangan perkara tersebut, termasuk mendengarkan keterangan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta Atase Pendidikan KBRI Singapura dan Australia.

Dengan demikian, apakah permohonan para pemohon akan dikabulkan, ditolak, atau menghasilkan putusan lain sepenuhnya bergantung pada pertimbangan dan amar putusan MK setelah seluruh proses pemeriksaan perkara selesai.

Penulis: Dedy Hutajulu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *