Polda Sumut Tetapkan 10 Tersangka Kasus Pengrusakan dan Penganiayaan di Humbahas

Bagikan Artikel

MEDAN, BONARINEWS – Polda Sumatera Utara bersama Polres Humbang Hasundutan menetapkan 10 orang sebagai tersangka dalam kasus pengrusakan, penganiayaan berat, dan pencurian yang terjadi di Desa Matiti II, Kecamatan Dolok Sanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan.

Peristiwa yang melibatkan ratusan orang tersebut terjadi pada Sabtu (12/9/2026) sekitar pukul 09.00 WIB. Aksi itu juga sempat direkam dan videonya beredar luas di masyarakat.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Pol Cornelis M. Simanjuntak mengatakan, terdapat tiga dugaan tindak pidana dalam peristiwa tersebut, yakni pengrusakan, penganiayaan berat, dan pencurian.

“Ada tiga orang korban dalam peristiwa pengrusakan dan penganiayaan serta pencurian di Kabupaten Humbahas,” ujar Cornelis dalam konferensi pers di Medan, Kamis (24/9/2026).

Ketiga korban masing-masing Fransiskus Hermanus Munte, Yohanes T. Togatorop, dan Lambok Stefanus Gultom.

Penanganan perkara dilakukan Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut bersama Polres Humbahas. Tim yang dipimpin Kasubdit III Jatanras Kompol Jama Kita Purba mengamankan 10 orang yang diduga terlibat dalam aksi tersebut.

Kesepuluh tersangka masing-masing berinisial MS (60), TM (66), PS (46), HS (65), TBS (38), IFS (43), JS (50), FS (30), TS (36), dan SM (38).

Cornelis mengatakan, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan tiga laporan polisi yang diterima Polda Sumut terkait aksi penyerangan dan pengrusakan di lokasi kejadian.

“Terhadap kesepuluh orang yang diamankan ini telah ditetapkan sebagai tersangka. Penangkapan itu berdasarkan tiga laporan polisi tentang aksi penyerangan dan pengrusakan yang diterima Polda Sumatera Utara,” katanya.

Menurut Cornelis, aksi tersebut menyebabkan sejumlah rumah warga dan kendaraan mengalami kerusakan. Para tersangka kemudian ditahan untuk menjalani proses hukum sesuai dengan peran dan perbuatan masing-masing.

Kapolres Humbahas AKBP Adi Nugroho menjelaskan, aksi penyerangan dan pengrusakan diduga dipicu persoalan perebutan lahan adat yang melibatkan pihak Raja Bius Matiti dari Marga Simanullang dengan Opung Patar Munte dari Marga Munte.

“Untuk saat ini pasca terjadinya aksi penyerangan dan pengrusakan itu situasi kamtibmas di Desa Matiti, Kecamatan Dolok Sanggul, Kabupaten Humbahas, sudah berjalan aman dan kondusif,” kata Adi.

Polisi masih melanjutkan proses penyidikan terhadap perkara tersebut untuk mendalami peran masing-masing tersangka serta rangkaian kejadian yang melatarbelakangi aksi penyerangan dan pengrusakan.

Penulis: Dedy Hutajulu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *