MEDAN, BONARINEWS — Polda Sumatera Utara bersama jajaran Polres mengungkap 333 kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) dan pencurian dengan kekerasan (Curas) dalam kurun 10 hari, 14–24 September 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 362 tersangka.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Dr. Ferry Walintukan mengatakan, 333 kasus yang diungkap terdiri atas 311 kasus Curat dengan 335 tersangka dan 22 kasus Curas yang melibatkan 27 tersangka.
“Dalam kurun waktu 10 hari, Polda Sumatera Utara bersama Polres jajaran berhasil mengungkap 333 kasus Curat dan Curas dengan mengamankan 362 tersangka. Ini merupakan komitmen kami dalam memberikan perlindungan dan rasa aman kepada masyarakat,” ujar Ferry di Mapolda Sumut, Kamis (24/9/2026).
Menurut Ferry, pengungkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan dan penindakan personel di berbagai wilayah hukum Polda Sumut dan jajaran terhadap aksi pencurian yang dilaporkan masyarakat.
Dari ratusan perkara tersebut, polisi turut mengamankan berbagai barang bukti. Di antaranya 57 sepeda motor, 50 telepon genggam, 50 tabung gas, 351 tandan kelapa sawit, uang tunai Rp25.555.000, serta emas seberat 80 gram.
Barang bukti lainnya berupa laptop, MacBook, televisi, perhiasan, dan sejumlah peralatan yang berkaitan dengan tindak pidana yang sedang ditangani.
Ferry mengatakan pengungkapan kasus akan diikuti dengan langkah pencegahan untuk mengurangi potensi kejahatan berulang. Polda Sumut dan jajaran akan memetakan wilayah yang dinilai rawan serta meningkatkan kegiatan kepolisian.
“Kami akan terus melakukan pemetaan terhadap wilayah yang rawan kejahatan dan meningkatkan kegiatan kepolisian. Kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan serta segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya tindak pidana,” katanya.
Ia menambahkan, upaya menjaga keamanan tidak hanya menjadi tanggung jawab kepolisian. Partisipasi masyarakat, menurut dia, diperlukan untuk memperkuat pengawasan lingkungan dan mempercepat penanganan ketika terjadi tindak pidana.
Polda Sumut menyatakan akan terus melakukan pencegahan dan penindakan terhadap tindak pidana yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Sumatera Utara.
Penulis: Dedy Hutajulu