MEDAN, BONARINEWS — Polda Sumatera Utara melibatkan sejumlah unsur eksternal dalam audit investigasi penanganan peristiwa meninggalnya Winda Lorenza Gowasa. Keterlibatan pihak di luar kepolisian disebut menjadi bagian dari upaya menjaga proses audit tetap transparan dan akuntabel.
Irwasda Polda Sumut Kombes Pol. Nanang Masbudi mengatakan audit tersebut dibentuk atas perintah Kapolda Sumut melalui Surat Perintah tertanggal 7 Agustus 2026.
“Pelaksanaannya dilakukan secara gabungan, baik dari unsur internal maupun eksternal,” ujar Nanang dalam doorstop di Polrestabes Medan, Rabu (23/9/2026).
Dari unsur internal, audit melibatkan Wasidik Polda Sumut. Sementara unsur eksternal terdiri atas Ombudsman Perwakilan Sumatera Utara, Kemenham Wilayah Sumatera Utara, LBH Medan, serta media Kompas.
Audit yang berlangsung sejak 7 Agustus tersebut kini telah selesai. Tim memeriksa berbagai unsur yang berkaitan dengan penanganan perkara, mulai dari penyidik, dokter forensik, Laboratorium Forensik, Propam, Ditres Siber, Unit PPA, hingga psikolog pendamping.
Pemeriksaan juga mencakup bukti digital, dokumen scientific crime investigation, serta keterangan keluarga korban dan pihak terkait.
Dalam prosesnya, tim melakukan wawancara dan meneliti dokumen, alat bukti digital, serta hasil scientific crime investigation. Penilaian bukti dilakukan dengan sejumlah kriteria, antara lain relevansi, keabsahan, kekuatan, kecukupan secara kuantitas, serta nilai material dalam mendukung kesimpulan audit.
Perwakilan Kompolnas M. Choirul Anam mengatakan pihaknya turut mencermati kesesuaian antara keterangan para pihak, rekam jejak komunikasi, konstruksi peristiwa, serta hasil pemeriksaan yang telah dilakukan.
“Kalau kita melihat konstruksi peristiwa yang disampaikan oleh satu saksi dengan saksi lainnya, kemudian dicocokkan dengan alur percakapan dan kegiatan menjelang peristiwa meninggalnya almarhumah, saya kira konstruksi peristiwa dan logika peristiwanya memiliki alur yang logis,” kata Anam.
Menurut Anam, berdasarkan temuan yang diperiksa hingga saat itu, terdapat kesesuaian antara aspek administrasi dan substansi penanganan perkara. Namun, penilaian tersebut tetap terbuka terhadap kemungkinan adanya alat bukti lain yang ditemukan kemudian.
Nanang mengatakan seluruh hasil pemeriksaan selanjutnya akan dituangkan dalam rekomendasi dan kesimpulan audit investigasi.
“Ini merupakan bagian daripada upaya transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan audit investigasi terhadap peristiwa tersebut,” katanya.
Penulis: Dedy Hutajulu