MEDAN, BONARINEWS — Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) bersama Tim Audit Investigasi Polda Sumatera Utara menyatakan audit terhadap penanganan kasus meninggalnya Winda Lorenza Gowasa telah selesai. Kompolnas menilai, berdasarkan bukti dan dokumen yang diperiksa, penanganan perkara tersebut memiliki dasar administratif dan substansi yang memadai.
Hal itu disampaikan perwakilan Kompolnas M. Choirul Anam dalam doorstop di Polrestabes Medan, Rabu (23/9/2026). Kegiatan tersebut turut dihadiri Irwasda Polda Sumut Kombes Pol. Nanang Masbudi, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Dr. Ferry Walintukan, serta perwakilan Kompolnas Gufron Mabruri.
Nanang mengatakan audit investigasi dilakukan atas perintah Kapolda Sumut melalui surat perintah tertanggal 7 Agustus 2026. Tim audit melibatkan unsur internal dan eksternal, antara lain Wasidik Polda Sumut, Ombudsman Perwakilan Sumatera Utara, Kemenham Sumatera Utara, LBH Medan, dan media Kompas.
“Alhamdulillah, pelaksanaan audit investigasi yang dilakukan secara bersama-sama oleh tim internal dan eksternal sudah selesai,” ujar Nanang.
Menurut Nanang, audit mencakup berbagai aspek penanganan perkara. Pemeriksaan dilakukan terhadap penyidik Satreskrim Polrestabes Medan, Laboratorium Forensik, Kedokteran Forensik, bukti digital, dokumen scientific crime investigation, Propam, Ditres Siber, Unit PPA, keluarga korban, keluarga terkait, serta psikolog pendamping.
Kompolnas kemudian menelaah hasil pemeriksaan tersebut dari dua sisi, yakni administrasi dan substansi perkara.
Anam mengatakan, dari aspek administrasi, tim audit memeriksa alur penanganan peristiwa beserta dokumen yang menyertainya.
“Dalam konteks administrasi, terkait alur peristiwa beserta berbagai administrasinya, saya kira telah dilakukan dengan cukup baik, sepanjang yang kami temukan dalam proses audit ini,” kata Anam.
Sementara dari sisi substansi, Kompolnas mencermati kesesuaian antara keterangan para pihak dengan bukti digital dan rekam komunikasi, termasuk komunikasi yang terjadi menjelang meninggalnya Winda Lorenza Gowasa.
Menurut Anam, keterangan saksi, rekam komunikasi, serta hasil pemeriksaan medis dan autopsi yang ditelaah dalam audit menunjukkan rangkaian peristiwa yang dinilai memiliki keterkaitan secara logis.
“Dengan demikian, konstruksi peristiwa secara faktual juga memiliki alur yang logis dan kuat,” ujarnya.
Anam mengatakan penilaian tersebut didasarkan pada temuan audit sampai tahap tersebut. Kompolnas tetap membuka kemungkinan adanya perkembangan apabila kemudian ditemukan alat bukti lain yang relevan dengan perkara.
“Sepanjang yang kami lihat saat ini, kecuali kemudian ditemukan alat bukti lain, apa yang dilakukan oleh rekan-rekan kepolisian, baik secara administratif maupun secara substansi, termasuk logika peristiwanya, sudah cukup solid,” kata Anam.
Dengan selesainya audit, hasil pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari evaluasi terhadap proses penanganan perkara meninggalnya Winda Lorenza Gowasa. Penilaian Kompolnas tersebut berlaku berdasarkan dokumen, keterangan, dan bukti yang diperiksa dalam proses audit hingga saat itu.
Penulis: Dedy Hutajulu