Jaksa Tuntut Oswaldus 14 Tahun, Keluarga Sabina Minta Hakim Melihat Perkara Secara Utuh

Bagikan Artikel

JAKARTA, BONARINEWS — Perkara kematian Sabina Veronika Bupu di Pengadilan Negeri Jakarta Barat memasuki tahap menjelang putusan. Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa Oswaldus Lalu Gona alias Owen dengan pidana penjara selama 14 tahun.

Tuntutan tersebut tercantum dalam surat tuntutan pidana Kejaksaan Negeri Jakarta Barat dalam perkara Nomor 653/Pid.B/2026/PN Jkt.Brt.

Di sisi lain, keluarga Sabina meminta majelis hakim mempertimbangkan perkara secara utuh, termasuk kematian bayi yang dikandung korban dalam rangkaian peristiwa kekerasan tersebut.

Permintaan itu disampaikan keluarga melalui kuasa hukum dari Wilvridus Watu & Partners Law Firm dalam surat tertanggal 10 September 2026 yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat cq majelis hakim pemeriksa perkara.

Dalam surat tersebut, keluarga meminta majelis hakim mempertimbangkan seluruh rangkaian kekerasan, kondisi Sabina yang sedang hamil, kematian bayi yang dikandungnya, serta tindakan terdakwa setelah peristiwa tersebut.

“Para Pemohon memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim agar dalam menjatuhkan putusan mempertimbangkan secara utuh seluruh fakta yang telah terungkap dalam persidangan, akibat yang ditimbulkan terhadap Korban dan keluarganya, serta keadaan-keadaan yang memberatkan Terdakwa,” demikian tertulis dalam surat permohonan tersebut sebagaimana diterima pada Selasa (22/9/2026).

Dalam surat tuntutannya, jaksa menyatakan Oswaldus terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pasal tersebut mengatur mengenai perampasan nyawa orang lain. Dalam menyusun tuntutan, jaksa antara lain mendasarkan pembuktian pada keterangan para saksi, keterangan terdakwa, hasil visum et repertum, serta barang bukti berupa sebilah pisau dapur.

Jaksa menilai terdapat keadaan yang memberatkan terdakwa, yakni perbuatannya dinilai meresahkan masyarakat dan tergolong sadis. Adapun keadaan yang meringankan adalah Oswaldus belum pernah dihukum.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, jaksa menuntut Oswaldus dengan pidana penjara selama 14 tahun. Masa penahanan yang telah dijalani terdakwa diminta dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Selain pidana penjara, jaksa menuntut terdakwa membayar restitusi atau ganti rugi kepada orang tua atau ahli waris Sabina sebesar Rp248.996.000.

Apabila restitusi tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa meminta harta kekayaan atau pendapatan terdakwa disita dan dilelang untuk memenuhi pembayaran tersebut.

Jika hasil pelelangan tidak mencukupi atau terdakwa tidak memiliki harta yang dapat dilelang, jaksa meminta restitusi yang tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 90 hari.

Keluarga Minta Perkara Dilihat Utuh

Keluarga Sabina meminta majelis hakim tidak melihat perkara semata-mata dari kematian Sabina pada 26 Maret 2026.

Dalam surat permohonannya, keluarga menyebut Sabina sedang mengandung sekitar enam bulan ketika rangkaian kekerasan terjadi. Bayi yang dikandungnya kemudian mengalami keguguran dan meninggal pada 25 Maret 2026.

“Dengan demikian, terdapat dua kehidupan yang berakhir dalam satu rangkaian peristiwa pidana yang sama, yakni Almarhumah Sabina Veronika Bupu alias Asri dan bayi yang dikandungnya bernama Leonardus Melo,” demikian bunyi surat permohonan keluarga.

Keluarga juga menyebut kehamilan Sabina telah diketahui oleh terdakwa. Dalam persidangan pada 7 September 2026, Oswaldus disebut mengakui bahwa bayi yang dikandung Sabina merupakan anaknya.

Menurut keluarga, fakta tersebut perlu dipertimbangkan bersama dengan rangkaian kekerasan yang didakwakan kepada terdakwa, termasuk tindakan menginjak bagian perut Sabina setelah korban terjatuh.

Keluarga meminta majelis hakim menilai seluruh fakta tersebut berdasarkan alat bukti dan keterangan yang telah terungkap selama persidangan.

Mereka juga menyoroti tindakan terdakwa setelah kekerasan terjadi. Berdasarkan surat permohonan tersebut, Oswaldus disebut tidak segera memberikan pertolongan kepada Sabina. Korban ditinggalkan dalam keadaan terluka dengan pisau masih tertancap di leher, sementara kamar dikunci dari luar.

Keluarga menyebut kunci kamar kemudian dibawa dan dibuang ke kali. Sabina baru dapat dievakuasi setelah pemilik rumah kos datang membawa kunci cadangan.

“Dua nyawa telah hilang dalam satu rangkaian peristiwa yang tidak dapat dikembalikan oleh penyesalan apa pun,” tulis keluarga dalam surat permohonan tersebut.

Selain meminta majelis hakim mempertimbangkan seluruh akibat peristiwa, keluarga juga mengajukan restitusi sebesar Rp248.996.000.

Menurut keluarga, jumlah tersebut mencakup sejumlah kerugian materiil yang harus ditanggung, antara lain biaya rumah sakit, rumah duka, peti jenazah, pengangkutan jenazah ke kampung halaman, serta kebutuhan adat dan pemakaman.

Keluarga menegaskan pengajuan restitusi tersebut bukan dimaksudkan untuk memberikan nilai terhadap kehidupan Sabina maupun bayi yang dikandungnya, melainkan sebagai bentuk pemulihan atas sebagian beban yang timbul akibat peristiwa pidana tersebut.

Dalam permohonannya, keluarga juga menyatakan menyerahkan kewenangan sepenuhnya kepada majelis hakim untuk menilai fakta dan alat bukti yang terungkap selama persidangan.

Keluarga menyatakan tidak bermaksud mengambil alih kewenangan hakim dalam menentukan terbukti atau tidaknya suatu perbuatan ataupun dalam menentukan berat ringannya pidana.

Namun, mereka meminta seluruh keadaan yang terungkap dalam persidangan dipertimbangkan sebagai satu rangkaian peristiwa.

“Para Pemohon memohon agar seluruh keadaan tersebut dipertimbangkan secara utuh, karena keadilan tidak hanya menilai perbuatan pada saat dilakukan, tetapi juga akibat yang ditimbulkannya terhadap korban, keluarga korban, dan kehidupan yang telah hilang dan tidak mungkin dikembalikan,” demikian bunyi surat tersebut.

Rangkaian Peristiwa

Berdasarkan uraian dalam surat tuntutan, peristiwa kekerasan terhadap Sabina terjadi pada Jumat (20/3/2026) sekitar pukul 19.00 WIB di sebuah rumah kontrakan di kawasan Kedaung Kali Angke, Cengkareng, Jakarta Barat.

Oswaldus dan Sabina sebelumnya disebut merupakan pasangan yang tinggal bersama. Keduanya juga disebut telah melakukan hubungan layaknya suami istri. Kehamilan Sabina diketahui pada Januari 2026 melalui tes kehamilan.

Perselisihan kemudian terjadi pada Maret 2026. Dalam uraian tuntutan, Oswaldus disebut marah setelah Sabina tidak mau makan dan mengurung diri di kamar mandi.

Oswaldus kemudian mengambil pisau dari dapur dan membawanya ke depan kamar mandi. Ketika Sabina membuka pintu, terdakwa disebut menusukkan pisau ke arah leher korban dan terus menekannya hingga Sabina terjatuh.

Setelah korban terjatuh, terdakwa disebut menginjak kepala Sabina sebanyak lima kali. Ia kemudian menginjak perut korban yang sedang mengandung sebanyak dua kali.

Sabina kemudian ditinggalkan dalam keadaan terluka dengan pisau masih tertancap di leher. Kamar tersebut selanjutnya dikunci dari luar.

Keterangan saksi Achmad Niftahul Fauzi dan Vogi Julianti yang tercantum dalam surat tuntutan menggambarkan kondisi Sabina yang masih berada di atas kasur dengan luka pada bagian leher dan mengeluarkan banyak darah. Pisau disebut masih menancap di leher korban.

Sabina kemudian dibawa ke RSUD Cengkareng untuk mendapatkan perawatan. Ia menjalani perawatan selama sekitar lima hari sebelum meninggal pada 26 Maret 2026.

Berdasarkan hasil visum et repertum, ditemukan luka terbuka pada bagian leher, luka pada tangan, serta sejumlah temuan lain yang berkaitan dengan kekerasan menggunakan benda tajam dan benda tumpul. Pemeriksaan urine juga menunjukkan hasil positif kehamilan.

Sehari sebelumnya, pada 25 Maret 2026, bayi yang dikandung Sabina mengalami keguguran dan meninggal dunia.

Perkara tersebut kini memasuki tahap akhir persidangan dan menunggu putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Penulis: Cesh

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *