JAKARTA, BONARINEWS — Alatan Indonesia menggelar webinar nasional bertajuk “Menyusun HPS & KAK Tepat Sasaran: Kunci Pengadaan Efektif & Bebas Masalah”, Selasa (22/9/2026). Webinar yang berlangsung secara daring melalui Zoom Meeting tersebut membahas pentingnya penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang tepat dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Webinar menghadirkan Agus Arif Rakhman, M.M., CPSp., Pengelola Pengadaan Ahli Madya, Probity Advisor Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), sekaligus Fasilitator Kehormatan Bidang Pengadaan.
Dalam pemaparannya, Agus menjelaskan KAK dan HPS merupakan dua dokumen berbeda yang saling berkaitan dalam arsitektur keputusan pengadaan.
Menurut dia, KAK berfungsi menetapkan aspek kualitas, termasuk output yang harus dihasilkan dan cara memastikan kualitas pekerjaan. Sementara HPS digunakan untuk menguji kewajaran harga pasar atas output yang telah ditetapkan dalam KAK.
Agus juga menekankan pentingnya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) memahami perbedaan antara Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan HPS final.
RAB, kata dia, disusun pada tahap perencanaan untuk memperkirakan kebutuhan anggaran berdasarkan kebutuhan awal dan informasi pasar yang tersedia. Adapun HPS merupakan bagian dari tahapan pengadaan yang membutuhkan dasar data harga yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam penyusunan KAK, peserta webinar juga diajak memahami pentingnya menetapkan persyaratan teknis minimum atau requirement lock serta melakukan uji kelayakan pasar atau market feasibility.
Langkah tersebut diperlukan untuk memastikan barang atau jasa yang dibutuhkan tersedia di pasar, memiliki waktu pengadaan yang realistis, serta memenuhi kebutuhan layanan purna jual.
Agus mengingatkan agar PPK tidak menyusun spesifikasi teknis yang mengarah pada produk atau merek tertentu atau vendor locking, kecuali dalam kondisi yang diperbolehkan regulasi.
KAK, lanjut dia, juga perlu memuat kriteria penerimaan hasil pekerjaan atau acceptance criteria yang jelas. Kriteria tersebut dapat menjadi dasar objektif dalam menentukan apakah hasil pekerjaan penyedia dapat diterima atau harus diperbaiki.
Dalam sesi tersebut, Agus juga membahas mata rantai kesalahan pengadaan atau error chain yang dapat muncul sejak tahap perencanaan.
Menurut dia, salah satu persoalan yang kerap terjadi adalah penyusunan spesifikasi KAK yang terlalu sempit atau sekadar menyalin brosur salah satu vendor. Kondisi tersebut berpotensi membatasi kompetisi, menyulitkan pengujian kewajaran HPS, serta membuat metode pemilihan dan kriteria penerimaan tidak berjalan optimal.
“Tender bukan ruang operasi darurat untuk menyelamatkan desain paket pengadaan yang sudah cacat sejak tahap perencanaan,” ujar Agus.
Ia juga mengingatkan sejumlah hal yang perlu dihindari dalam penyusunan HPS. Di antaranya menetapkan angka HPS agar sesuai dengan pagu tanpa didukung riset pasar, hanya menggunakan satu penawaran harga dari vendor tanpa pembanding, serta tidak mendokumentasikan sumber data harga yang digunakan.
Menurut Agus, pencatatan sumber data harga atau evidence register penting untuk menjaga proses penyusunan HPS tetap dapat ditelusuri dan dipertanggungjawabkan.
Webinar tersebut diikuti kalangan yang terlibat dalam proses pengadaan pemerintah, antara lain Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), PPK, Pejabat Pengadaan, Kelompok Kerja Pemilihan, Dinas Pekerjaan Umum, serta Tim Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) dari berbagai daerah.
Peserta juga memanfaatkan sesi diskusi dan tanya jawab untuk berkonsultasi mengenai penyusunan HPS dan KAK pada berbagai kondisi pengadaan yang dihadapi di lapangan.
Sebagai tindak lanjut, Alatan Indonesia menyatakan akan membuka pendampingan dan konsultasi bagi instansi pemerintah yang membutuhkan pendalaman materi maupun asistensi dalam penyusunan dokumen pengadaan.
Alatan Indonesia merupakan lembaga yang menyediakan layanan konsultasi, pelatihan, dan riset di bidang ekosistem bisnis pemerintah. Lembaga tersebut menyatakan fokus membantu instansi pemerintah, BUMN, dan sektor swasta memahami regulasi serta kebijakan pengadaan nasional dengan menekankan tata kelola yang akuntabel dan prinsip value for money.
Penulis: Dedy Hutajulu