Kejari Binjai Musnahkan Barang Bukti dari 43 Perkara Pidana

Bagikan Artikel

BINJAI, BONARINEWS — Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai memusnahkan barang bukti dari 43 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap. Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Kejari Binjai, Kamis (17/9/2026).

Kajari Binjai Iwan Setiawan mengatakan, barang bukti tersebut berasal dari perkara yang ditangani sejak Juli hingga pekan kedua September 2026. Sebagian besar merupakan perkara narkotika.

Dari 43 perkara, sebanyak 36 perkara terkait peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 48,52 gram sabu, 55 butir ekstasi, 7,91 gram ganja kering, serta sejumlah alat komunikasi.

Sementara itu, empat perkara berkaitan dengan tindak pidana orang dan harta benda (oharda) dan tiga perkara merupakan tindak pidana umum lainnya. Barang buktinya antara lain pakaian, senjata tajam, buku, kertas rekap judi togel, dan alat komunikasi.

Pemusnahan sabu dan ekstasi dilakukan dengan merendamnya dalam air, kemudian dihancurkan menggunakan blender dan dikubur. Adapun ganja serta barang bukti lainnya dihancurkan dan dibakar.

Menurut Iwan, pemusnahan merupakan bagian dari penyelesaian perkara setelah putusan berkekuatan hukum tetap sekaligus untuk mencegah barang bukti disalahgunakan.

“Tujuan dari pemusnahan barang bukti ini tidak lain untuk menjamin penyelesaian penanganan perkara tindak pidana secara tuntas dan optimal, sekaligus mencegah penyalahgunaan oleh oknum,” ujar Iwan.

Pemusnahan disaksikan perwakilan Forkopimda Kota Binjai dan dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara.

Penulis: Andi Arya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *