87 Warga Binaan Lapas Gunungtua Terima Remisi HUT RI ke 81, Ini Rinciannya

Bagikan Artikel

PALUTA, BONARINEWS – Sebanyak 87 Warga Binaan Pemasyarakatan WBP Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Gunungtua menerima remisi dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun HUT ke 81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin 17 Agustus 2026.

Penyerahan Surat Keputusan SK Remisi dilakukan langsung oleh Wakil Bupati Padang Lawas Utara H. Basri Harahap usai pelaksanaan upacara peringatan HUT Kemerdekaan RI di halaman Lapas Kelas III Gunungtua.

Kepala Lapas Kelas III Gunungtua Japaruddin Ritonga mengatakan sebanyak 87 warga binaan memperoleh Remisi Umum 17 Agustus tahun 2026. Besaran pengurangan masa hukuman yang diterima para warga binaan berbeda beda.

Rinciannya, sebanyak 33 warga binaan menerima remisi selama satu bulan, 16 orang mendapatkan remisi dua bulan, 27 orang menerima remisi tiga bulan, sembilan orang memperoleh remisi empat bulan dan dua orang mendapatkan remisi lima bulan.

Japaruddin berharap pemberian remisi dapat menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus mempertahankan perilaku baik selama menjalani masa pembinaan di Lapas Gunungtua.

Dalam upacara yang berlangsung khidmat tersebut, Wakil Bupati Padang Lawas Utara Basri Harahap juga membacakan amanat Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Agus Andrianto.

Dalam amanat tersebut disampaikan bahwa HUT ke 81 Kemerdekaan RI mengusung tema Indonesia Berdaulat, Adil dan Makmur. Tema tersebut dinilai memiliki makna penting dalam penyelenggaraan Sistem Pemasyarakatan.

Basri menyampaikan bahwa pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi pemerintah kepada warga binaan yang telah menunjukkan perilaku baik serta memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan peraturan perundang undangan.

Remisi juga menjadi bagian dari proses pembinaan dan reintegrasi sosial. Hak tersebut menjadi bentuk kehadiran negara dalam menghargai warga binaan yang telah menjalani proses pembinaan dengan baik.

Secara nasional, pemerintah pada tahun 2026 memberikan Remisi Umum kepada 173.706 narapidana serta Pengurangan Masa Pidana Umum kepada 1.085 Anak Binaan di seluruh Indonesia.

Khusus bagi warga binaan di Lapas Kelas III Gunungtua, pemberian remisi diharapkan tidak hanya dipandang sebagai pengurangan masa hukuman, tetapi juga menjadi momentum untuk memperbaiki diri.

Wakil Bupati Basri Harahap mengajak seluruh warga binaan memanfaatkan kesempatan tersebut untuk membuka lembaran baru dalam kehidupan.

Bagi warga binaan yang mendapatkan remisi, kesempatan tersebut diharapkan menjadi dorongan untuk semakin disiplin mengikuti program pembinaan, meningkatkan keterampilan dan mempersiapkan diri sebelum kembali ke tengah masyarakat.

Pemberian remisi dalam momentum HUT ke 81 Kemerdekaan RI menjadi pengingat bahwa setiap warga binaan memiliki kesempatan untuk berubah dan memperbaiki masa depan.

Penulis: Tohong Harahap

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *