Karangasem, BONARINEWS – Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BBKHIT) Karantina Bali menggagalkan upaya penyelundupan 482 ekor burung tanpa dokumen karantina di Pelabuhan Padangbai, Kabupaten Karangasem, Bali, Rabu (5/8/2026). Ratusan burung tersebut diduga akan diselundupkan dari Nusa Tenggara Barat (NTB) ke Bali dan berpotensi membawa penyakit hewan menular yang mengancam keamanan hayati Pulau Dewata.
Kepala Karantina Bali, Heri Yuwono, mengatakan pengungkapan berawal dari pemeriksaan rutin yang dilakukan petugas Karantina Bali bersama personel TNI AL, KP3 Padangbai, dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Resor Karangasem terhadap kendaraan yang baru turun dari kapal di Pelabuhan Padangbai.
“Kecurigaan petugas mengarah pada sebuah bus penumpang yang membawa 10 kotak berisi burung. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ditemukan sebanyak 482 ekor burung tanpa dilengkapi dokumen karantina maupun sertifikat kesehatan dari daerah asal,” ujar Heri.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 258 ekor pleci, 95 ekor glatik wingko, 85 ekor cucak kombo, 16 ekor ciblek, 10 ekor kancilan mas, sembilan ekor opyor jambul, tujuh ekor madu sriganti, dan dua ekor cendet.
Seluruh satwa tersebut tidak dilengkapi Sertifikat Kesehatan Hewan maupun dokumen resmi lain sebagaimana diwajibkan dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Heri menegaskan penahanan dilakukan sebagai langkah pencegahan masuknya Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) ke Bali yang selama ini memiliki status bebas dari sejumlah penyakit hewan strategis.
“Langkah penahanan ini merupakan wujud komitmen kami menjaga Bali dari ancaman masuknya Hama Penyakit Hewan Karantina. Pulau Bali memiliki status bebas dari penyakit tertentu yang harus kita jaga bersama, dan lalu lintas satwa ilegal tanpa melalui tindakan karantina sangat berisiko membawa agen penyakit,” katanya.
Menurutnya, sertifikat kesehatan bukan sekadar persyaratan administrasi, melainkan jaminan bahwa satwa telah melalui pemeriksaan kesehatan di daerah asal sebelum dilalulintaskan.
“Tanpa dokumen tersebut, status kesehatan burung tidak dapat dipastikan sehingga berpotensi membawa virus Avian Influenza atau flu burung maupun penyakit zoonosis lainnya yang dapat menular kepada unggas lokal bahkan manusia,” jelas Heri.
Selain mengancam kesehatan hewan, ia menambahkan, masuknya satwa liar secara ilegal juga dapat mengganggu keseimbangan ekosistem serta kelestarian keanekaragaman hayati di Bali.
“Sebagai destinasi wisata internasional, Bali harus tetap terjaga dari berbagai ancaman penyakit hewan. Keamanan hayati menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan dunia terhadap Bali,” ujarnya.
Saat ini seluruh burung yang diamankan ditempatkan di instalasi karantina untuk menjalani pemeriksaan kesehatan. Setelah dipastikan sehat, satwa tersebut akan diserahkan kepada BKSDA untuk dilepasliarkan ke habitat yang sesuai.
Karantina Bali juga akan memperkuat pengawasan bersama BKSDA, TNI, Polri, dan otoritas pelabuhan guna menutup celah penyelundupan satwa melalui jalur resmi maupun tidak resmi.
Selain itu, Karantina Bali akan meningkatkan sosialisasi kepada perusahaan otobus dan pelaku jasa transportasi mengenai kewajiban karantina dalam lalu lintas hewan, ikan, dan tumbuhan agar pengiriman satwa tanpa dokumen resmi tidak kembali terjadi.
Penulis: Dedy Hutajulu