MEDAN, BONARINEWS – Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara membongkar jaringan penipuan daring (online scamming) berskala internasional yang beroperasi di salah satu apartemen di Kota Medan. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan seorang pria berinisial FM sebagai tersangka yang diduga menjadi salah satu pengendali sindikat.
Direktur Reserse Siber Polda Sumut, Kombes Pol. Dr. Bayu Wicaksono, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari penyelidikan yang dilakukan pada Selasa (28/7/2026). Dari lokasi penggerebekan, penyidik menyita dua unit mobil mewah yang diduga berasal dari hasil kejahatan, satu unit sepeda motor, sejumlah telepon genggam, laptop, serta berbagai perangkat komunikasi yang digunakan pelaku menjalankan aksinya.
Menurut Bayu, jaringan tersebut merupakan sindikat internasional. Para pelaku diketahui pernah bekerja di Kamboja selama hampir satu tahun dan diduga melakukan praktik online scamming di negara tersebut sebelum kembali ke negara masing-masing.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan lima orang. Selain FM yang telah ditetapkan sebagai tersangka, turut diamankan dua warga negara Pakistan, seorang warga negara India, dan seorang perempuan yang bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART), yakni Tiara, Mujahid, Ayub Zain, dan Karandeb Singh.
Penyidik mengungkapkan seluruhnya pernah tinggal di Kamboja dan diduga menjalankan aktivitas penipuan daring sebelum kembali pada akhir 2025. Pada Februari 2026, mereka kembali berkomunikasi dan sepakat berkumpul di Medan untuk melanjutkan aksi kejahatan tersebut.
Bayu menjelaskan, setiap pelaku memiliki peran berbeda. FM diduga menyamar sebagai petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sementara pelaku lainnya berpura-pura menjadi anggota kepolisian dan petugas Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk meyakinkan korban.
Selain menggunakan modus penyamaran sebagai aparat, sindikat tersebut juga menjalankan aksi love scamming dengan membuat akun Facebook menggunakan identitas perempuan untuk menjalin hubungan dan memperoleh kepercayaan calon korban.
Aksi tersebut berlangsung sejak Februari hingga Juli 2026. Karena belum memperoleh target yang sesuai di Indonesia, para pelaku kemudian memperluas sasaran ke India.
Polda Sumut menduga terdapat sejumlah korban di India sehingga penyidik akan berkoordinasi dengan Konsulat India dan Konsulat Kamboja untuk mengembangkan penyidikan terkait dugaan tindak pidana lintas negara.
Sementara itu, korban yang menjadi dasar penanganan perkara di Indonesia adalah seorang perempuan berinisial Bunga (nama samaran), warga Kalimantan, yang mengalami kerugian mencapai Rp6,7 miliar.
Dalam menjalankan aksinya, FM menghubungi korban dengan mengaku sebagai petugas OJK dan menyampaikan bahwa korban sedang dipantau kepolisian terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Selanjutnya, korban dihubungi pelaku lain yang mengaku sebagai anggota kepolisian dan petugas Kominfo. Karena panik dan percaya terhadap rangkaian informasi tersebut, korban mentransfer uang secara bertahap hingga mencapai Rp6,7 miliar.
Bayu mengungkapkan korban sempat tidak menyadari dirinya menjadi sasaran penipuan. Bahkan saat penyidik berupaya menghubunginya pada tahap penyelidikan, informasi tersebut justru diteruskan kepada para pelaku karena korban telah mempercayai mereka. Kasus baru berhasil terungkap setelah tersangka diamankan.
Terkait tiga warga negara asing yang turut diamankan, Bayu menjelaskan status mereka masih sebagai saksi. Dugaan tindak pidana yang melibatkan ketiganya berkaitan dengan korban di India dan Kamboja sehingga berada di luar yurisdiksi penegakan hukum Indonesia.
Saat ini, Direktorat Reserse Siber Polda Sumut masih terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain, menelusuri aliran dana hasil kejahatan, serta membongkar jaringan penipuan lintas negara tersebut.
Penulis: Dedy Hutajulu