Polda Sumut Bongkar 3.865 Kasus Narkoba dalam 6 Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Bagikan Artikel

Medan, BONARINEWS – Polda Sumatera Utara mengungkap sebanyak 3.865 kasus tindak pidana narkoba sepanjang Januari hingga Juni 2026. Dalam periode enam bulan tersebut, sebanyak 4.628 tersangka berhasil diamankan dengan total barang bukti narkotika, psikotropika, dan obat-obatan berbahaya mencapai sekitar 5,3 ton.

Data tersebut disampaikan Kapolda Sumut Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto saat memimpin konferensi pers hasil pengungkapan kasus narkoba Semester I Tahun 2026 di Aula Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, Senin (20/7/2026). Kegiatan itu turut dihadiri unsur Kejaksaan Tinggi Sumut, BNN Provinsi Sumut, Bea Cukai, Avsec Bandara Kualanamu, serta para pejabat utama Polda Sumut.

Kapolda memberikan apresiasi kepada Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut beserta seluruh Satresnarkoba jajaran yang dinilai terus meningkatkan kinerja dalam membongkar jaringan peredaran gelap narkotika di Sumatera Utara.

Menurutnya, tren pengungkapan narkoba di Sumatera Utara terus mengalami peningkatan dalam tiga tahun terakhir. Pada 2024, barang bukti sabu yang berhasil disita mencapai sekitar 1,5 ton, kemudian meningkat menjadi sekitar 1,7 ton pada 2025. Hingga pertengahan 2026, jumlah sabu yang berhasil diamankan telah mencapai sekitar 950 kilogram dan diperkirakan terus bertambah hingga akhir tahun.

“Pemberantasan narkoba menjadi prioritas utama karena kejahatan ini mengancam masa depan generasi muda. Kami akan terus memperkuat penindakan terhadap jaringan peredaran narkotika di Sumatera Utara,” tegas Kapolda.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol. Andy Arisandi menjelaskan, selain ribuan perkara reguler, pihaknya juga mengungkap 869 kasus melalui operasi kepolisian khusus dengan menangkap 1.077 tersangka. Dari operasi tersebut, petugas menyita sekitar 3,2 ton barang bukti narkotika dari berbagai jenis.

Tak hanya itu, selama Semester I 2026 jajaran Ditresnarkoba juga menggelar 168 kegiatan Gerebek Sarang Narkoba yang menghasilkan 82 perkara dengan 105 tersangka. Sementara 81 patroli dan razia di tempat hiburan malam berhasil mengungkap lima kasus penyalahgunaan narkotika.

Sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat, Polda Sumut turut memusnahkan barang bukti dari 29 perkara yang melibatkan 40 tersangka. Barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas sekitar 35 kilogram sabu, 151 kilogram ganja, 20 ribu butir ekstasi, serta satu kilogram ketamin.

Kapolda menegaskan keberhasilan pengungkapan ribuan kasus tersebut merupakan hasil sinergi antara Polda Sumut dengan berbagai instansi terkait. Upaya pemberantasan narkoba akan terus ditingkatkan guna mempersempit ruang gerak jaringan narkotika yang masih menjadikan Sumatera Utara sebagai wilayah perlintasan maupun tujuan peredaran gelap narkoba.

Penulis: Dedy Hutajulu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *