Binjai, BONARINEWS – Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial RAR (26) ditangkap setelah diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu melalui operasi penyamaran (undercover buy) yang dilakukan petugas.
Penangkapan berlangsung di Jalan Ir. H. Juanda, Kelurahan Mencirim, Kecamatan Binjai Timur, Kamis (2/7/2026) sekitar pukul 02.30 WIB.
Kasat Reserse Narkoba Polres Binjai AKP Ismail Pane mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga petugas menerapkan teknik undercover untuk mengungkap jaringan yang diduga terlibat.
“Komitmen pemberantasan narkoba terus kami lakukan. Melalui operasi undercover, personel berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Binjai,” ujar Ismail.
Dari hasil penangkapan, polisi menyita barang bukti berupa satu paket sabu yang dibungkus plastik klip transparan dengan berat bruto 10,07 gram, serta satu buah kaca pirek yang diduga digunakan dalam aktivitas penyalahgunaan narkotika.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Binjai untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sekaligus pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain.
Atas perbuatannya, RAR dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun.
Sementara itu, Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana menegaskan keberhasilan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Binjai dalam memerangi peredaran gelap narkotika.
“Kami berkomitmen penuh memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Binjai. Peran aktif masyarakat sangat kami harapkan melalui pemberian informasi guna menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika,” tegas Mirzal.
Polres Binjai juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas yang mencurigakan melalui layanan Call Center Polri 110 sebagai bentuk partisipasi dalam mendukung pemberantasan narkotika.
Penulis: Dedy Hu