Pemprov Sumut Perkuat Konektivitas Kuala Tanjung–Penang Port, Logistik Lebih Efisien dan Ekonomi Makin Kompetitif

Bagikan Artikel

MEDAN, BONARINEWS – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara terus mendorong penguatan konektivitas internasional melalui kerja sama antara Pelabuhan Kuala Tanjung di Kabupaten Batubara dan Penang Port di Malaysia. Langkah ini dinilai strategis untuk menekan biaya logistik, mempercepat arus perdagangan, sekaligus meningkatkan daya saing ekonomi Sumatera Utara di kawasan Selat Malaka.

Komitmen tersebut mengemuka dalam pertemuan Wakil Gubernur Sumut, Surya, dengan Konsul Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Penang, Wanton Saragih Sidauruk, di Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro, Medan, Senin (6/7/2026).

Selain membahas penguatan konektivitas pelabuhan, pertemuan juga menyinggung perkembangan pekerja migran Indonesia (PMI) di Penang hingga perlindungan nelayan Sumut yang beraktivitas di wilayah perairan perbatasan Indonesia-Malaysia.

Kuala Tanjung Disiapkan Jadi Hub Logistik Internasional

Wakil Gubernur Sumut Surya menegaskan Pemprov akan mendukung setiap upaya yang memberi manfaat langsung bagi masyarakat, termasuk optimalisasi pemanfaatan Pelabuhan Kuala Tanjung sebagai pintu gerbang logistik internasional.

“Pemprov Sumut akan menindaklanjuti berbagai harapan yang disampaikan. Selama ini masih banyak masyarakat yang belum mengetahui bahwa Pelabuhan Kuala Tanjung sudah dapat dimanfaatkan, khususnya untuk aktivitas pengiriman berbagai komoditas,” ujar Surya.

Ia menjelaskan, kawasan pelabuhan saat ini telah memiliki terminal khusus milik PT Indonesia Asahan Aluminium (INALUM) yang melayani aktivitas bongkar muat bahan baku maupun produk aluminium.

Selain itu, terdapat Kuala Tanjung Multipurpose Terminal (KTMT) yang dikelola PT Prima Multi Terminal, konsorsium yang terdiri dari Pelindo, Waskita Karya, dan Pembangunan Perumahan.

Terminal tersebut melayani berbagai jenis muatan, mulai dari peti kemas, curah cair, curah kering hingga general cargo. Berada di jalur strategis Selat Malaka, Pelabuhan Kuala Tanjung juga merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN) yang diproyeksikan menjadi pelabuhan hub internasional sekaligus pusat transshipment terbesar di wilayah barat Indonesia.

Jalur Kuala Tanjung–Penang Pangkas Waktu Pengiriman

Konsul Jenderal RI di Penang, Wanton Saragih Sidauruk, mengungkapkan bahwa Pelabuhan Kuala Tanjung dan Penang Port telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) pada 2 September 2025.

Menurutnya, implementasi kerja sama tersebut membutuhkan dukungan pemerintah daerah dan kalangan dunia usaha agar manfaat ekonominya semakin besar.

MoU antara PT Prima Multi Terminal (PMT) dan Penang Port mencakup pengembangan konektivitas logistik, layanan peti kemas internasional, hingga kegiatan alih muat (transshipment) di Selat Malaka.

Kerja sama itu juga membuka jalur pelayaran langsung Kuala Tanjung–Penang yang diharapkan mampu mempercepat arus ekspor-impor serta menarik investasi baru ke Sumatera Utara.

“Pada 23 Juni lalu kami bertemu CEO Penang Port dan mendorong agar konektivitas Kuala Tanjung semakin diperkuat. Jarak pelayaran menuju Penang hanya sekitar enam jam sehingga jauh lebih efisien. Penang sendiri merupakan pusat industri semikonduktor yang menopang sektor elektronik, komunikasi hingga otomotif,” kata Wanton.

PMI di Penang Tetap Tinggi

Dalam kesempatan itu, Wanton juga memaparkan perkembangan pekerja migran Indonesia di Penang yang masih menjadi salah satu destinasi utama tenaga kerja asal Indonesia.

Sejak 2022, tercatat lebih dari 21 ribu pekerja migran Indonesia telah menandatangani kontrak kerja di wilayah tersebut. Sementara sepanjang Januari hingga Juni 2026, jumlah kontrak kerja baru mencapai 5.255 orang.

Kasus Nelayan Sumut di Malaysia Menurun

KJRI Penang juga mencatat tren positif terkait perlindungan nelayan asal Sumatera Utara.

Jika pada 2023 terdapat 123 nelayan yang tersangkut persoalan hukum akibat melintasi batas wilayah perairan Indonesia-Malaysia, jumlah tersebut turun menjadi 24 kasus pada 2024 dan 16 kasus sepanjang 2025.

Bahkan, selama periode Januari hingga Juni 2026 belum ditemukan nelayan asal Sumut yang harus menjalani proses hukum di Malaysia akibat pelanggaran batas wilayah.

Penurunan tersebut dinilai sebagai hasil meningkatnya sosialisasi kepada nelayan mengenai batas wilayah penangkapan ikan serta penguatan koordinasi antara pemerintah Indonesia dan Malaysia.

Penulis: Dedy Hu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *