Menjaga Jati Diri Koperasi di Tengah Gelombang Koperasi Desa Merah Putih

Bagikan Artikel

Oleh: Dr. H. Agus Lithanta, S.Pd., M.Pd.

Setiap peringatan Hari Koperasi Nasional pada 12 Juli sesungguhnya mengingatkan kita pada satu keyakinan mendasar: kekuatan ekonomi Indonesia bertumpu pada semangat kebersamaan. Koperasi lahir bukan dari logika akumulasi modal semata, melainkan dari ikhtiar kolektif untuk menghadirkan kesejahteraan yang lebih merata dan berkeadilan.

Namun, di tengah optimisme atas peluncuran ribuan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), muncul pertanyaan yang patut direnungkan bersama: apakah koperasi masih berjalan di atas rel jati dirinya, atau justru perlahan menjauh dari prinsip-prinsip yang melahirkannya?

Perbincangan itu mengemuka setelah beredarnya surat dari pengurus Koperasi Merah Putih Bungurasih yang menyebutkan bahwa operasional usaha dijalankan sepenuhnya oleh unsur Komando Distrik Militer melalui Babinsa bersama pihak Agrinas, sementara pengurus koperasi yang dipilih anggota tidak dilibatkan dalam pengelolaan sehari-hari.

Terlepas dari bagaimana konteks dan penjelasan resmi atas surat tersebut, substansi persoalannya menyentuh inti terdalam dari gerakan koperasi: siapa sesungguhnya pemilik dan pengendali koperasi?

Dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992, koperasi ditegaskan sebagai badan usaha yang berlandaskan prinsip keanggotaan sukarela, pengelolaan demokratis, serta kemandirian. Koperasi memperoleh legitimasinya bukan dari kekuasaan administratif, melainkan dari partisipasi anggota yang secara sadar menyerahkan mandat kepada pengurus melalui mekanisme rapat anggota.

Karena itu, ketika keputusan strategis dan operasional berada di luar struktur yang dipilih anggota, muncul kegelisahan bahwa koperasi berpotensi kehilangan identitas dasarnya. Ia tetap bernama koperasi, tetapi ruh demokrasi ekonomi yang menjadi fondasinya mulai memudar.

Sesungguhnya, niat pemerintah mempercepat pembangunan ekonomi desa melalui KDMP patut diapresiasi. Dengan dukungan permodalan besar dan pendampingan lintas institusi, negara berupaya menghadirkan instrumen ekonomi yang mampu mengurangi kesenjangan dan memperkuat kemandirian desa.

Akan tetapi, terdapat dilema yang tidak sederhana: antara tuntutan percepatan dan penghormatan terhadap proses demokratis.

Pembangunan fisik dapat dikerjakan dengan komando dan target waktu yang ketat. Sebaliknya, pembangunan kelembagaan sosial seperti koperasi menuntut kesabaran. Kepercayaan, rasa memiliki, dan kapasitas bersama tidak lahir secara instan. Semuanya tumbuh melalui pengalaman, dialog, bahkan perdebatan yang terkadang melelahkan.

Di sinilah letak perbedaan mendasar antara proyek dan gerakan.

Proyek mengejar capaian yang terukur dalam jangka pendek. Gerakan membangun kesadaran kolektif yang hasilnya mungkin baru terasa dalam jangka panjang. Koperasi, sejak awal kelahirannya, lebih dekat kepada gerakan ketimbang proyek.

Jika pengelolaan terlalu bertumpu pada pendekatan paternalistik—dengan asumsi masyarakat belum siap mengurus dirinya sendiri—maka risiko yang muncul bukan sekadar melemahnya partisipasi, melainkan hilangnya mentalitas kepemilikan. Warga desa dapat berubah dari subjek pembangunan menjadi penerima instruksi yang menunggu arahan berikutnya.

Lebih jauh lagi, model pengelolaan yang sangat sentralistik berpotensi memengaruhi ekosistem ekonomi lokal. Koperasi yang didukung modal besar dan fasilitas negara hendaknya hadir sebagai penguat usaha-usaha masyarakat, bukan sebagai kompetitor yang tanpa sengaja menyingkirkan pelaku ekonomi yang telah lebih dahulu tumbuh.

Kita tentu tidak menghendaki koperasi menjadi instrumen lahirnya elite ekonomi baru di tingkat desa. Sebab, cita-cita koperasi adalah memperluas akses kesejahteraan, bukan memusatkan kekuasaan ekonomi pada segelintir pihak.

Karena itu, momentum Hari Koperasi Nasional semestinya dijadikan ruang refleksi bersama. Bukan untuk mempertentangkan program pemerintah dengan gerakan koperasi, melainkan untuk memastikan bahwa keduanya berjalan seiring.

Pendampingan oleh berbagai institusi tetap diperlukan, tetapi harus ditempatkan sebagai fungsi fasilitasi, pengawasan, dan penguatan kapasitas. Pengambilan keputusan dan pengelolaan usaha pada akhirnya harus kembali kepada pengurus yang memperoleh mandat dari anggota.

Di saat yang sama, transparansi menjadi keniscayaan. Informasi mengenai tata kelola, kerja sama, dan laporan keuangan harus dapat diakses secara terbuka oleh seluruh anggota. Koperasi yang sehat tumbuh dari kepercayaan, sementara kepercayaan hanya dapat dipelihara melalui keterbukaan.

Pendidikan perkoperasian pun tidak boleh dipandang sebagai pelengkap administratif belaka. Sebelum modal mengalir, kesadaran mengenai hak, kewajiban, dan tanggung jawab kolektif harus lebih dahulu ditanamkan. Sebab, modal terbesar koperasi sesungguhnya bukan uang, melainkan kualitas partisipasi anggotanya.

Pada akhirnya, jati diri koperasi tidak diukur dari besarnya investasi atau megahnya bangunan yang berdiri. Jati diri koperasi terletak pada ruang deliberasi yang hidup, pada keberanian anggota menyampaikan pendapat, serta pada keputusan yang dihasilkan melalui musyawarah yang setara.

Surat dari Bungurasih, apa pun penafsirannya, seyogianya menjadi pengingat bahwa demokrasi ekonomi membutuhkan kewaspadaan yang terus-menerus. Jangan sampai semangat mempercepat pembangunan justru mengorbankan prinsip-prinsip yang hendak diperkuat.

Sebab, koperasi yang kehilangan kedaulatan anggotanya akan kehilangan alasan keberadaannya. Ia mungkin tetap berjalan sebagai badan usaha, tetapi tidak lagi menjadi gerakan pemberdayaan yang diwariskan para pendiri bangsa.

Dan sejarah mengajarkan satu hal penting: institusi yang mengabaikan nilai dasarnya boleh jadi tumbuh dengan cepat, tetapi sulit bertahan lama. Sebaliknya, lembaga yang setia pada prinsip, meskipun bertumbuh perlahan, justru memiliki daya hidup yang lebih kokoh dan berkelanjutan.

Penulis adalah Ketua Dekopinda Kota Probolinggo dan juga Ketua Komunitas Menulis Bromo Pro Litera

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *