(Memahami Koperasi sebagai Kumpulan Orang)
Oleh: R. Nugroho M, Praktisi Koperasi
Sejak awal kelahirannya, koperasi tidak pernah dibangun untuk mengumpulkan modal sebesar-besarnya. Koperasi lahir dari kebutuhan manusia untuk saling membantu, bekerja sama, dan meningkatkan kesejahteraan bersama. Karena itu, peraturan perundang-undangan di Indonesia menegaskan bahwa koperasi adalah **kumpulan orang**, bukan kumpulan modal.
Pengertian ini mengandung makna yang sangat mendasar. Koperasi didirikan untuk memuliakan manusia melalui kerja sama yang berlandaskan semangat kekeluargaan, demokrasi ekonomi, keadilan, dan tolong-menolong. Manusia menjadi pusat sekaligus tujuan dari seluruh aktivitas koperasi.
Dalam koperasi, modal hanyalah alat. Modal diperlukan untuk melayani kebutuhan anggota, bukan untuk menguasai manusia. Keberhasilan koperasi pun tidak diukur dari besarnya aset atau kekayaan yang dimiliki, melainkan dari sejauh mana koperasi mampu meningkatkan kualitas hidup, kesejahteraan, dan kemandirian anggotanya.
Meski demikian, usaha bersama tetap membutuhkan modal. Tanpa modal, koperasi tidak dapat menjalankan kegiatan ekonomi yang dibutuhkan para anggota. Oleh karena itu, modal menjadi bagian penting dalam tata kelola usaha koperasi.
Modal tersebut dihimpun secara gotong royong melalui simpanan anggota maupun sumber pembiayaan lain yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penghimpunan modal bersama ini mencerminkan tanggung jawab dan partisipasi anggota dalam membangun kekuatan ekonomi koperasi.
Namun, modal dalam koperasi memiliki sifat yang berbeda dengan badan usaha yang berorientasi pada pemilik modal. Dalam koperasi, besarnya simpanan tidak menentukan besarnya kekuasaan. Setiap anggota memiliki hak yang sama: **satu anggota, satu suara**. Tidak ada anggota yang lebih berkuasa hanya karena memiliki modal yang lebih besar.
Prinsip inilah yang membedakan koperasi dengan perusahaan yang keputusan-keputusannya ditentukan oleh besarnya kepemilikan saham atau modal. Di dalam koperasi, manusia ditempatkan di atas modal, bukan sebaliknya.
Karena modal merupakan amanah bersama, pengelolaannya harus dilakukan secara terbuka, jujur, profesional, akuntabel, dan bertanggung jawab. Transparansi menjadi syarat mutlak untuk menjaga kepercayaan anggota. Pada hakikatnya, modal koperasi adalah milik bersama yang digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan bersama.
Oleh sebab itu, pengembangan modal tidak boleh bergeser menjadi tujuan utama berkoperasi. Ketika koperasi lebih mengejar pertumbuhan aset daripada melayani kebutuhan anggotanya, saat itulah koperasi mulai kehilangan jati dirinya.
Modal yang besar memang dapat memperkuat kapasitas usaha. Namun, modal tetap harus dipahami sebagai instrumen untuk memperluas pelayanan, meningkatkan efisiensi, memperbesar manfaat ekonomi, dan pada akhirnya meningkatkan kesejahteraan anggota.
Di sisi lain, modal juga tidak boleh menjadi sarana untuk mencari keuntungan dari sesama anggota. Usaha bersama dalam koperasi pada hakikatnya adalah upaya memenuhi kebutuhan bersama, bukan arena untuk mengambil keuntungan dari saudara sendiri. Semangat yang dibangun adalah kebersamaan dan saling menguatkan, bukan persaingan di antara anggota.
Dengan demikian, filosofi koperasi menempatkan manusia sebagai tujuan, sedangkan modal sebagai alat. Koperasi dibangun bukan untuk memuliakan modal, tetapi untuk memuliakan manusia melalui kerja sama ekonomi yang demokratis, adil, dan berkeadilan sosial.
Selama prinsip ini tetap dijaga, koperasi akan terus menjadi lembaga ekonomi rakyat yang setia pada jati dirinya, sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta nilai-nilai dasar perkoperasian Indonesia.
Terimakasih tulisannya bapak…semngat untuk selalu pada Rell jati diri koperasi