JAKARTA, BONARINEWS – Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tengah menyiapkan aturan baru terkait standardisasi kemasan produk tembakau dan rokok elektronik atau vape. Kebijakan ini ditujukan untuk mengurangi daya tarik produk tembakau, terutama bagi anak-anak dan remaja.
Aturan tersebut dituangkan dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi pada Produk Tembakau dan Rokok Elektronik.
Salah satu poin utama dalam rancangan regulasi itu adalah penerapan **plain packaging** atau kemasan seragam. Nantinya, warna kemasan rokok dan vape akan dibuat lebih standar agar tidak menjadi media promosi yang menarik perhatian calon pengguna baru.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Penanggulangan Penyakit Kemenkes, dr. Andi Saguni, mengatakan kemasan produk tembakau selama ini tidak hanya berfungsi sebagai pembungkus, tetapi juga menjadi alat pemasaran.
“Tujuan pengaturan kemasan seragam bukan untuk melarang produk legal, melainkan mengurangi daya tarik visual yang dapat mendorong anak-anak dan remaja mulai merokok,” ujar Andi.
Dalam rancangan RPMK tersebut, identitas merek tetap dapat dicantumkan sesuai ketentuan, namun desain kemasan akan dibatasi. Peringatan kesehatan bergambar juga tetap diwajibkan agar masyarakat memperoleh informasi mengenai risiko konsumsi tembakau.
Menurut Kemenkes, sejumlah penelitian internasional menunjukkan penerapan plain packaging dapat mengurangi daya tarik produk tembakau, memperkuat pesan peringatan kesehatan, serta membantu mencegah munculnya perokok pemula.
“Ketika unsur desain yang menarik dikurangi, perhatian masyarakat akan lebih tertuju pada pesan kesehatan yang tercantum pada kemasan,” katanya.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 sebagai aturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Kemenkes menyebut penyusunan regulasi dilakukan melalui proses konsultasi publik sejak 2024 dengan melibatkan kementerian/lembaga, akademisi, organisasi profesi, pelaku usaha, hingga masyarakat sipil.
Pemerintah menilai perlindungan anak dan remaja menjadi alasan utama penguatan pengendalian produk tembakau. Pasalnya, prevalensi perokok anak masih menjadi tantangan kesehatan nasional.
Selain itu, pemerintah memberikan masa penyesuaian bagi pelaku usaha. Sesuai PP Nomor 28 Tahun 2024, masa transisi berlangsung dua tahun sejak aturan tersebut diterbitkan, yakni sekitar Juli 2026.
Dalam rancangan RPMK, pemerintah juga mengatur masa penyesuaian tambahan paling lama 12 bulan untuk penerapan ketentuan peringatan kesehatan dan informasi pada produk tembakau serta rokok elektronik.
“Perlindungan kesehatan masyarakat, khususnya anak-anak dan remaja, merupakan prioritas utama. Kami ingin memastikan generasi mendatang tumbuh lebih sehat dan terbebas dari ketergantungan nikotin,” ujar Andi.
Kebijakan kemasan seragam sendiri telah diterapkan sejumlah negara seperti Australia, Kanada, Inggris, Prancis, Selandia Baru, Singapura, Thailand, Brunei Darussalam, dan Myanmar sebagai bagian dari strategi pengendalian konsumsi tembakau.
Penulis: Dedy Hu