JAKARTA, BONARINEWS — Dugaan penyimpangan dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) mulai terungkap setelah Kejaksaan Agung melakukan penyidikan yang menyeret mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, bersama dua pihak lainnya berinisial SS dan LP.
Dalam pengusutan kasus tersebut, Kejaksaan Agung menemukan dugaan adanya sejumlah yayasan yang ditunjuk sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) namun diduga memiliki keterkaitan dengan pihak tersangka.
Yayasan-yayasan tersebut diduga tidak memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan, tetapi tetap berhasil lolos melalui proses verifikasi yang diduga telah diatur melalui portal mitra BGN.
Kejagung menyebut, yayasan yang diduga terafiliasi tersebut memperoleh insentif dengan nilai mencapai miliaran rupiah per hari dari pelaksanaan program yang menggunakan anggaran negara tersebut.
Selain dugaan persoalan mitra SPPG, penyidik juga mendalami dugaan intervensi dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN.
Sejumlah pengadaan disebut diduga tidak sesuai kebutuhan lapangan dan mengalami dugaan penggelembungan harga. Beberapa barang yang menjadi perhatian penyidik antara lain 21.801 unit motor listrik dengan nilai sekitar Rp1 triliun, 32.000 pasang sepatu, lebih dari 31.000 unit tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.
Pengadaan tersebut kini menjadi bagian dari penyelidikan untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran aturan maupun kerugian keuangan negara.
Kejaksaan Agung masih melakukan pendalaman terhadap nilai pasti kerugian negara, pihak-pihak yang terlibat, serta dugaan aliran dana dalam perkara tersebut.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena Program Makan Bergizi Gratis merupakan program strategis pemerintah yang ditujukan untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat, khususnya anak-anak dan kelompok rentan.
Kejaksaan Agung menegaskan proses hukum akan terus berjalan untuk mengungkap seluruh fakta dan memastikan penggunaan anggaran negara dilakukan secara transparan serta sesuai ketentuan.
Penulis: Redaksi