Paluta, BONARINEWS – Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Gunungtua mengikuti sosialisasi Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Permenimipas) Nomor 3 dan Nomor 4 Tahun 2026 yang digelar Direktorat Jenderal Pemasyarakatan secara virtual melalui Zoom Meeting, Jumat (29/5/2026).
Kegiatan ini diikuti langsung jajaran pegawai Lapas Gunungtua di bawah arahan Kepala Lapas Kelas III Gunungtua, Japaruddin Ritonga, bersama pejabat struktural dan staf terkait.
Sosialisasi tersebut dilaksanakan sebagai langkah penguatan pemahaman terhadap regulasi terbaru di lingkungan pemasyarakatan sekaligus meningkatkan kualitas pelaksanaan tugas dan pelayanan publik sesuai ketentuan pemerintah.
Dalam pemaparannya, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menjelaskan substansi aturan, mekanisme pelaksanaan hingga implementasi teknis dari Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 3 dan Nomor 4 Tahun 2026.
Selain itu, kegiatan ini juga menjadi sarana penyamaan persepsi bagi seluruh jajaran pemasyarakatan di Indonesia agar pelaksanaan tugas berjalan lebih profesional, akuntabel, dan sesuai regulasi yang berlaku.
Kepala Lapas Kelas III Gunungtua, Japaruddin Ritonga, mengatakan keikutsertaan dalam sosialisasi tersebut merupakan bentuk komitmen Lapas Gunungtua dalam mendukung penerapan kebijakan terbaru di lingkungan pemasyarakatan.
“Melalui kegiatan sosialisasi ini, jajaran Lapas Gunungtua memperoleh pemahaman yang lebih mendalam terkait regulasi terbaru sehingga dapat diimplementasikan secara tepat dalam pelaksanaan tugas sehari-hari,” ujarnya.
Ia berharap, melalui pemahaman regulasi yang semakin baik, seluruh pegawai pemasyarakatan khususnya di Lapas Gunungtua dapat terus meningkatkan profesionalisme serta kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Kegiatan sosialisasi ini juga menjadi bagian dari upaya mendukung arah kebijakan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam mewujudkan sistem pemasyarakatan yang modern, transparan, dan berintegritas.
Penulis: Tohong Harahap