MEDAN, BONARINEWS – Peredaran narkotika jenis ganja di kawasan Medan Denai berhasil dibongkar personel Polda Sumatera Utara. Seorang pria berinisial IA (32), warga Kabupaten Deli Serdang, ditangkap bersama puluhan paket ganja yang diduga siap diedarkan.
Pelaku diamankan pada Senin (27/5/2026) sekitar pukul 16.30 WIB di Jalan Pinguin 15, Tegal Sari Mandala II, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan.
Dari tangan pelaku, polisi menemukan 27 bungkus ganja yang telah dikemas menggunakan plastik klip bening dengan berat bruto sekitar 65,4 gram.
Selain itu, petugas juga menyita satu plastik warna putih dan sebuah tas hitam yang diduga digunakan untuk menyimpan narkotika tersebut.
Pengungkapan kasus itu bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan Jalan Pinguin, Medan Denai.
Mendapat informasi tersebut, personel Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi.
Setelah beberapa jam observasi, petugas memperoleh informasi bahwa pelaku berada di rumah dan diduga sedang menunggu pembeli.
Tanpa menunggu lama, polisi langsung melakukan penggerebekan dan menemukan puluhan paket ganja yang telah dikemas untuk dijual.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku mendapatkan ganja tersebut dari seseorang bernama panggilan Leman di kawasan Tembung.
Pelaku juga mengaku membeli sekitar 100 gram ganja seharga Rp200 ribu, lalu membaginya menjadi paket kecil untuk dijual kembali dengan harga Rp10 ribu per bungkus.
Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Ferry Walintukan, mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil tindak lanjut laporan masyarakat.
“Kami mengapresiasi partisipasi masyarakat yang telah memberikan informasi. Setiap laporan yang diterima akan ditindaklanjuti,” ujarnya.
Menurut Ferry, Polda Sumut berkomitmen melakukan tindakan tegas terhadap segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah Sumatera Utara.
Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Ditresnarkoba Polda Sumut untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna memburu pemasok ganja yang disebutkan pelaku.
Penulis: Dedy Hu