Kuasa Hukum TR Bantah Tudingan Kekerasan terhadap Nizam, Sebut Tak Ada Saksi dan Bukti Langsung

Bagikan Artikel

Sukabumi, BONARINEWS – Kuasa hukum TR, Fery Gustaman, memberikan bantahan atas tuduhan yang menyebut kliennya melakukan kekerasan terhadap Nizam, bocah 12 tahun asal Jampang, Sukabumi. Ia menegaskan bahwa TR tidak melakukan tindakan kekerasan sebagaimana yang ramai diberitakan di publik.

Menurut Fery, kematian Nizam tidak disebabkan oleh kekerasan, melainkan karena penyakit yang diderita korban. Ia juga menyebut tidak ada saksi di lingkungan sekitar yang melihat secara langsung adanya tindakan kekerasan yang dilakukan oleh TR.

Pernyataan tersebut disampaikan Fery saat mendampingi kliennya yang telah dilimpahkan oleh pihak kepolisian ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi pada Kamis 21 Mei 2026.

Ia juga menyinggung video yang sempat viral di media sosial terkait dugaan pemaksaan minum air panas. Menurutnya, narasi dalam video tersebut tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya terjadi di lapangan.

Fery menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan yang ia peroleh, air dalam wadah yang disebutkan dalam kasus tersebut merupakan air galon, bukan air panas seperti yang dituduhkan. Ia juga mempertanyakan dasar penetapan tersangka yang menurutnya lebih banyak bertumpu pada video yang beredar di publik.

Lebih lanjut, kuasa hukum menyebut kondisi kesehatan Nizam saat kejadian turut memengaruhi ucapan atau pengakuan yang beredar, sehingga perlu diuji lebih lanjut dalam proses persidangan.

Ia juga menegaskan bahwa TR tidak dapat dikaitkan dengan dugaan kekerasan dalam rumah tangga maupun penelantaran anak, dengan alasan tidak adanya hubungan hukum yang mengikat secara formal antara TR dan korban.

Saat ini TR telah ditahan di Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi selama 20 hari ke depan setelah sebelumnya ditahan oleh penyidik kepolisian. Meski demikian, pihak kuasa hukum menyatakan TR tetap kooperatif mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan.

Sementara itu, pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi membenarkan telah menerima pelimpahan perkara dari penyidik Polres Sukabumi. Jaksa juga tengah menyiapkan berkas dakwaan dengan mengumpulkan keterangan serta alat bukti, termasuk rekaman video yang beredar.

Kasus ini kini masih dalam proses hukum dan akan segera dilanjutkan ke tahap persidangan untuk menguji seluruh bukti dan keterangan yang ada.

Penulis: Idris

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *