Pria 50 Tahun di Binjai Nekat Sembunyikan Sabu dalam Kotak Bedak, Akhirnya Dibekuk Polisi

Bagikan Artikel

Binjai, Bonarinews.com– Seorang pria paruh baya berinisial SP alias Ipit (50) diringkus personel Polres Binjai karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu, Senin (18/5/2026) malam.

Tersangka yang tinggal di Jalan H Agus Salim, Kelurahan Nangka, Kecamatan Binjai Utara, Binjai itu mencoba mengelabui petugas dengan menyimpan sabu di dalam kotak bedak bekas yang diselipkan di saku celananya.

Namun upaya tersebut gagal setelah personel Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai menemukan satu paket kecil sabu seberat 0,83 gram saat melakukan penangkapan.

Selain sabu dan kotak bedak bekas, polisi turut mengamankan dua bungkus plastik klip kosong, skop mini dari pipet plastik, alat hisap sabu, telepon seluler Android merek Samsung, serta satu unit sepeda motor Honda Beat BK 3316 PBB.

Kapolres Binjai, Mirzal Maulana melalui Kasat Resnarkoba, Ismail Pane menjelaskan, tersangka ditangkap di Jalan Flamboyan, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Binjai Utara sekitar pukul 21.00 WIB.

Menurut Ismail Pane, tersangka SP dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Ancaman hukumannya paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun penjara,” ujarnya didampingi Pj Kasi Humas Polres Binjai, Azwir dan Kanit II Satresnarkoba Polres Binjai, Jun Freddy Sembiring, Selasa (19/5/2026).

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Binjai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *