JAKARTA, BONARINEWS — Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan pembangunan rumah dinas bagi sekitar 8.900 hakim di seluruh Indonesia. Kebijakan tersebut dinilai sebagai langkah besar pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan aparat peradilan sekaligus memperkuat integritas hakim dalam menjalankan tugasnya.
Instruksi itu disampaikan Prabowo saat menghadiri acara penyerahan denda administratif dan lahan kawasan hutan di Kompleks Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta Selatan, Kamis (14/5/2026).
Dalam pernyataannya, Prabowo menilai jumlah hakim di Indonesia masih sangat memungkinkan untuk difasilitasi rumah jabatan yang layak oleh negara.
“Hakim itu kurang lebih hanya ada sekitar 8.900 orang. Jadi, saya kira mampu kita untuk memberi rumah jabatan yang layak,” kata Prabowo.
Presiden menjelaskan, para hakim selama ini kerap mengalami perpindahan tugas antardaerah, mulai dari kabupaten hingga provinsi lain. Kondisi tersebut membuat kebutuhan tempat tinggal dinilai menjadi hal penting yang harus diperhatikan pemerintah.
Karena itu, ia telah meminta Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait untuk segera menyiapkan pembangunan rumah dinas bagi para hakim di berbagai wilayah Indonesia.
Menurut Prabowo, pemerintah sebelumnya juga telah menaikkan penghasilan hakim secara signifikan. Namun, tunjangan perumahan yang diterima masih dianggap belum cukup untuk menunjang mobilitas dan kebutuhan hidup para hakim selama bertugas.
Presiden menegaskan bahwa peningkatan kesejahteraan hakim merupakan bagian penting dalam upaya memberantas praktik suap dan korupsi di lingkungan peradilan.
“Hakim-hakim kita harus kita hormati, harus dipilih dengan baik dan harus dikasih penghasilan yang cukup supaya hakim-hakim kita tidak bisa disogok,” ujarnya.
Prabowo juga menekankan bahwa masa depan penegakan hukum di Indonesia sangat bergantung pada kekuatan lembaga peradilan yang bersih, adil, dan berintegritas.
Ia berharap penyediaan rumah dinas dan peningkatan kesejahteraan aparat peradilan dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum nasional.
Penulis: Dedy Hu