Aksi Cepat di Jayapura, Karantina dan BBKSDA Papua Gagalkan Penyelundupan Burung Cenderawasih Langka

Bagikan Artikel

Papua, BONARINEWS – Upaya penyelundupan satwa dilindungi kembali digagalkan aparat di Papua. Kali ini, tim gabungan Karantina Papua bersama BBKSDA Papua berhasil menghentikan aksi ilegal yang diduga akan membawa keluar empat ekor burung cenderawasih langka di kawasan Pelabuhan Laut Jayapura.

Peristiwa ini terjadi pada Selasa dini hari, 12 Mei 2026, saat petugas melakukan pengawasan ketat terhadap aktivitas keluar masuk penumpang kapal. Dalam operasi tersebut, petugas menemukan sebuah tas jinjing mencurigakan yang ditinggalkan oleh orang tak dikenal di area pelabuhan.

Setelah diperiksa, di dalam tas tersebut ditemukan empat ekor burung cenderawasih mati-kawat yang masih dalam kondisi hidup. Satwa endemik Papua itu diduga akan diselundupkan dengan cara disembunyikan di dalam potongan pipa paralon dan keranjang buah untuk mengelabui petugas.

Pelaksana Tugas Kepala Karantina Papua, Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Papua Krisna Dwiharniati menjelaskan bahwa penggagalan ini merupakan hasil sinergi pengawasan antara Karantina Papua dan BBKSDA Papua dalam menjaga kekayaan hayati daerah.

Ia menegaskan bahwa burung cenderawasih merupakan satwa dilindungi yang memiliki nilai ekologis tinggi dan tidak boleh diperdagangkan secara ilegal karena dapat mengancam kelestariannya di alam liar.

Pengawasan ketat tersebut dilakukan saat proses debarkasi dan embarkasi penumpang kapal KM Sinabung, yang berlangsung sejak malam hingga dini hari dengan fokus pada area pelabuhan yang dianggap rawan penyelundupan satwa.

Sekitar pukul 03.00 WIT, petugas mencurigai gerak-gerik seseorang yang membawa tas jinjing berwarna kuning. Saat hendak didekati petugas, orang tersebut langsung melarikan diri dan meninggalkan tas di lokasi kejadian.

Dari hasil pemeriksaan, modus yang digunakan pelaku tergolong berbahaya karena memasukkan burung ke dalam pipa paralon, yang dapat membahayakan keselamatan dan kesejahteraan satwa selama proses penyelundupan.

Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh dokter hewan karantina, keempat burung tersebut dinyatakan dalam kondisi stabil dan kemudian diserahkan kepada Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Papua untuk proses rehabilitasi sebelum nantinya dilepasliarkan kembali ke habitat alaminya.

Aksi ini sekaligus menegaskan komitmen pemerintah dalam menindak tegas perdagangan ilegal satwa liar, yang telah diatur dalam regulasi perlindungan keanekaragaman hayati Indonesia.

Karantina Papua menegaskan bahwa setiap peredaran satwa dilindungi harus melalui prosedur resmi sesuai ketentuan hukum, bukan melalui jalur ilegal yang dapat merusak ekosistem.

Keberhasilan ini menjadi bukti kuat bahwa kolaborasi antarinstansi di Papua terus diperkuat untuk menutup ruang gerak pelaku perdagangan satwa liar dan menjaga kekayaan alam Indonesia tetap lestari di tengah ancaman penyelundupan yang semakin beragam.

Penulis: Dedy Hu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *